Kanal

Bimas Islam Pelalawan Berharap Tidak Ada Lagi Yang Manupulasi Data

PELITARIAU, Pelalawan - Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Pelalawan menggelar Bimbingan bagi Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) se Kabupaten Pelalawan, Rabu (03/02/2016).

Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari KUA Kabupaten Siak yakni Kepala KUA Kecamatan Lubuk Dalam yang telah berhasil melaksanakan SIMKAH 100 %.

Adapun tujuan kegiatan ini diselenggarakan adalah merupakan swadaya dan inisiatif dari Bimas Islam dan KepalaKUA Se Kabupaten Pelalawan agar pelaksanaan SIMKAH di Kabupaten Pelalawan tidak tertinggal dengan kabupaten Lainnya.

" Nantinya Bimbingan ini dibuka oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Pelalawan HM Amin, S.Ag, MH,".

Dalam sambutannya Kasi Bimas Islam Kemenag Pelalawan HM Amin, S.Ag, MH mengungkapkan, dalam pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional ini dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital, kata Amin.

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien. Dan Tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH.

“Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama. Untuk itu mari kita manfaatkan waktu dan ilmu sebaik mungkin dari pemateri agar pelaksanaan SIMKAH Di Kabupaten Pelalawan pada tahun ini bisa 100 % sebab tidak ada alasan lagi bagi KUA untuk tidak melaksanakan SIMKAH, semua fasilitas sudah kita sediakan,” ujarnya.

Sementara Itu Narasumber yang dihadirkan M. Bahir Basit, S, Ag memaparkan untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu: 1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password) 2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia) 3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan) 4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan) 5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai) Dengan adanyaSIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan.

“Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya,“ ungkapnya.***


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER