Kanal

Asik Berjudi, 2 Orang Akhirnya Diamankan Polisi

PELITARIAU, Meranti- Jajaran Kepolisian dari Polsek Tebing Tinggi Barat berhasil menangkap 2 orang pelaku judi 21 yang menggunakan kartu remi pada selasa (10/10/2015) malam, skira pukul 01.00 wib.

Kedua pelaku penjudi diantaranya TF (40) dan RH (31) yang berhasil ditangkap saat bermain judi disebuah gubuk kecil yang berlokasi di Jalan pelabuhan dusun 4 sali Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSI, melalui Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Asril, S Sos, pada Selasa (10/11) siang mengatakan kalau informasi tersebut didapat dari keterangan warga, "Saya sangat berterima kasih kepada warga atas informasinya, dan dengan informasi itu pihak kami dapat menangkap kedua pelaku judi," terangnya.

"walaupun dalam penangkapan yang ini pihak kami hanya menangkap 2 dari 5 orang pelaku, akan tetapi kami akan terus berupaya mencari 3 pelaku lainnya yang berinisial M,N dan H," tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Polsek Tebing tinggi Barat diantaranya, uang tunai dengan jumlah Rp 570 ribu, 1 Buah Tikar, 3 Buah Lampu Teplok, 2 Buah Mancis, 1 Set Kartu Remi, 1 unit honda supra warna abu-abu tanpa nomor polisi.

Berdasarkan penangkapan, pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 303 dengan hukuman pidana, dan diancam hukuman 10 tahun penjara.***wr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER