Ayau ditangkap karena terlibat Peredaran narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 700 Kg yang tertangkap oleh polisi di Medan Sumatra utara, Setelah kejadian penangkapan 700 Kg sabu-sabu tersebut, Ayau ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Lelaki yang diketahui beragama Budha tersebut ditangkap pada Rabu (28/10) Sekitar Pukul 17.00 Wib, didalam rumah kediaman mertuanya di Desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putripuyu.
Penangkapan tersebut, sebagaimana dijelaskan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Merbau, Iptu Suhartono SH didampingi Kanit Intelkam, Brigadir Sony Silalahi SH, Kamis (29/10) kemarin.
"Penangkapan tersangka DPO tersebut didalam rumah mertuanya di Desa Selatakar. Untuk saat ini Tersangka DPO BNN kami amankan di Rutan Mapolsek Merbau untuk pengusutan lebih dalam," terangnya.**wr/zp.