PELITARIAU, Telukkuantan- Pendi Suyono alias Andi (53), warga Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kedapatan memiliki barang haram jenis sabu-sabu.
Kini, kakek tersebut harus merasakan dinginnya bilik penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas IPTU Musabi menyatakan Andi ditangkap pada Senin (12/10) lalu.
"Ketika itu, aparat mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kebun Nenas Desa Jake," ujar Musabi kepada wartawan Selasa (13/10) siang.
Mendapat laporan itu, Sat Narkoba Polres Kuansing langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 16.30 Wib, polisi berhasil meringkus pelaku.
"Kita menangkap pelaku ketika sedang menunggu pelanggan," ujar Musabi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu. Ia diduga memiliki kaitan erat dengan peredaran narkoba di Kuansing.(mw)
Saat Menunggu Pelanggan Sabu, Warga Jake Kuansing Diatangkap Polisi
Ikuti Terus Pelitariau.com