Kanal

Polres Meranti Amankan Tersangka Curat Beserta BB

PELITARIAU, Meranti- Diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Rinto (34) Warga Gang Pelita Jalan Kencana Ujung Rintis Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, harus berurusan dengan kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti.

Penangkapan terhadap tersangka R, Sesuai dengan LP / 114 / X / 2015 / RIAU/ RES KEP MERANTI, hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015, yang di ajukan atas nama Rika Efendi.

Dari laporannya itu, pihak Kepolisian yang beranggotakan 3 (tiga) orang anggota Reskrim Polres Meranti beserta 2 (dua) orang anggota Polsek Tebing Tinggi bergegas melakukan penangkapan  pada Senin (12/10) sekitar pukul 03.00 WIB, dikediamannya yang juga disaksikan ketua  RW 08 Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, Senin (12/10).

"Untuk saat  ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Antoni

Pihak Kepolisian dalam penangkapan Ini berhasil mengamankan barang bukti (bb)  1 unit mesin cuci merek Sanyo 8 Kg, dan langsung lakukan pengembangan kembali dengan mengamankan bb 1 Unit mesin cuci Merk Sanyo 8 Kg warna putih dan 1 unit tabung / tanggki air merk pingwin warna orange ukuran 500 liter yang didapat di semak-semak.***wr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER