Kanal

Polres Meranti Berhasil Amankan TSK Diduga Bandar Sabu-Sabu

PELITARIAU, Selatpanjang - Samsurizal alias Icam (32) Warga Jalan Pelabuhan RT01/ RW05 Desa Pangkalan Balai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti harus berurusan dengan pihak Kepolisian,. Karena tersangka (TSK) diduga selama ini sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan berawal saat pihak kepolisian Satuan Reskrim Narkoba Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat pengakuan dari salah seorang tahanan atas nama Irwansyah warga Desa Pacul Kecamatan Pulau Merbau yang sebelumnya sudah ditahan bersamaan dengan temannya yang bernama Mustafa.

Irwansyah sendiri merupakan tangan kanan dari bandar sabu-sabu atas nama Icam. Tak hanya itu saja, dari keterangan  tersangka ini diketahui juga memakai barang haram itu (sabu-sabu,red) bersama-sama.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Selasa (6/10/15) mengatakan terkait kasus tersebut bahwa, dirinya deengan pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas kasus Narkoba, "ini adalah salah satu upaya pihak kami dalam memberantas narkoba yang ada di Kepulauan Meranti, ya salah satunya membekuk salah satu dari bandar itu sendiri," terangnya.

Kronologi kejadian pada kasus ini, berawal saat Kapolres Kepulauan Meranti memerintahkan Kasat Narkoba untuk menelusuri kasus ini bersama dengan anggotanya dengan cara melakukan pembelian dengan tersangka. sebelum penelusuran ini terjadi, pihak Polres sudah mendapat informasi kalau tersangka Irwansyah sudah sering melakukan transaksi sabu ini.

"Sebelumnya, dari pihak kepolisian sudah mempunyai kontak hp tersangka untuk menghubungi Dengan  modus memesan sabu-sabu sebanyak 1 uncang dengan harga senilai 6 juta rupiah," terangnya.

Lanjut pandra, "Pada Senin (05/10), sekitar pukul 21.30 WIB tersangka Irwansyah langsung menghubungi balik bahwa barang sudah dipesan siap ditransaksi dengan alamat di Jalan Alah Air Tebingtinggi. Karena tersangka Irwansyah membawa barang haram tersebut, dari situlah anggota Polisi mulai melakukan penangkap dari tangan tersangka," terangnya kembali.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 uncang senilai Rp 6 juta rupiah, 1 unit sepeda motor honda vario dengan nomor polisi bm 6032 xd, 2 unit handphone genggam, daan 1 bungkus rokok sempurna.

Dari keterangan tersangka bahwa barang yang dibawanya merupakan barang dari bandar sabu Samsurizal alias Icam yang siap untuk ditransaksi yang kini keberadaannya ada di Desa Pacul, Kecamatan Pulau Merbau. Dari situlah polisi mulai melakukan pengembangan kasus ini,

"Sekitar jam 01.30 wib, pihak kepolisian yang saat ini beranggotakan enam orang dari SatRes Narkoba Kepulauan Meranti langsung melakukan penangkapan, dan sekitar pukul 02.30 wib barulah  tersangka Icam berhasil diamankan di Wilayah Jalan Pelabuhan, dan akan dilakukan. Penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa  5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 Gram, 1 buah timbangan digital, 5 blok plastik bening pembungkus shabu, 1 buah pipet, 2 buah gunting, 1 buah tas warna coklat, 1 unit hp, dan uang hasil penjualan senilai Rp 5 juta rupiah dari tangan tersangka.***wr
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER