Kanal

Dengan Pancingan, Dukun Pengganda Uang Diamankan Polisi Kepulauan Meranti

PELITARIAU, Meranti - Seorang dukun berasal dari Provinsi Lampung berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Kepulauan Meranti, setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan warga Jalan Imam Bonjol Gang Buntu Kelurahan Selatpanjang Selatan yang bernama Saman Hudi (41).



Modus yang digunakan pelaku konon bisa menggandakan uang, kemudian M Arifin (53) warga Jalan Sentosa Sei Kulu Tanjung RT 03 RW 02 Desa Tanjung Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Waktu itu M Arifin memberitahukan kepada Saman Hudi bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang dengan cara ritual sesajian.
 
Tergiur dengan tawaran itu, kemudian tepatnya pada hari Rabu (10/6/2015) Saman Hudi kembali dihubungi M Arifin yang mana waktu itu M Arifin mengabarkan bahwa si pengganda uang telah berada di rumahnya. Mendengar hal tersebut, Saman Hudi bergegas ke rumah M Arifin dengan membawa uang Rp30 juta.
 
Sebelumnya, korban sempat mengataka tidak memiliki uang. Namun M Arifin malah menyuruh Saman Hudi untuk menggadaikan surat tanah agar mendapatkan uang. Di samping itu, M Arifin juga berusaha mencari dana, sebab menurut si pengganda uang, modal yang harus dikeluarkan Rp30 juta untuk dijadikan Rp7 Miliar.

Pada akhirnya Saman Hudi langsung diperkenalkan dengan sipengganda uang bernama Iwan (31) warga Dusun IV RT 24 RW 10 Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur setibanya di kediaman M Arifin Jalan Sentosa Sei Kulu Tanjung.

Tak menunggu lama, Iwan langsung menjalankan modus penipuannya. Iwan mengatakan ke Saman Hudi bahwa untuk menggandakan uang tidak bisa menggunakan uang rupiah, melainkan harus uang dollar. Saat itu, Iwan mengatakan bahwa uang tersebut tidak jadi Rp7 Miliar, melainkan Rp10 Miliar. Angka yang sangat fantastis, mendengar perkataan dari Iwan itu, Saman Hudi bergegas menukarkan uang rupiah untuk dijadikan uang dollar.

Setelah mendapatkan uang dollar itu, Saman Hudi kembali ke kediaman M Arifin untuk menemui Iwan dan menyerahkan uang untuk digandakan itu. Kemudian Iwan mengatakan bahwa ritual penggandaan uang akan dilakukan pada malam hari dengan syarat, uang harus dimasukkan dalam amplop berikut fotocopy KTP. Apabila ritual itu tidak berhasil, Iwan memberikan jaminan. Dimana dalam 3 bulan uang yang digandakan itu akan dikmblikan lagi dengan utuh.

Setelah pihak yang ingin menggandakan uang mengerti, selanjutnya ritual tersebut dilakukan dalam kamar di rumah M Arifin. Setelah ritual selesai, kemudian pelaku keluar dan meminta M Arifin untuk mengunci pintu dengan gembok dan tidak membukanya sebelum mendapat izin dari Irwan.

Penantian panjang pun dilalui Saman Hudi. Setibanya waktu yang ditentukan, pintu kamar dibuka. Saman Hudi terkejut bukan main. Bukannya uang Rp10 Miliar yang ia dapatkan, melainkan amplop yang berisi uang hanya tersisa fotocopy KTP.
 
Tanpa pikir panjang, Saman Hudi langsung melaporkan Irwan ke polisi karena merasa telah menjadi korban penipuan.

Kejadian itu sebagaimana diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH, Jumat (21/8/2015) malam kepada awak media. Kata Antoni, tanggal 21 Agustus 2015 itu datang seorang warga Tionghoa atas nama Saman Hudi (41) yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Buntu Kelurahan Selatpanjang Selatan Kabupaten Kepulauan Meranti melapor bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan. Laporan itupun diterima dengan nomor laporan, No : LP/94/VIII/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI.

Ditambahkan Antoni, dari cerita Saman Hudi (salah seorangkorban penipuan penggandaan uang, red), Minggu (7/6/2015) pukul 15.00 WIB, korban dihubungi oleh seorang yang bernama M Arifin (53) warga Jalan Sentosa Sei Kulu Tanjung RT 03 RW 02 Desa Tanjung Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mendengar jawaban Saman Hudi, M Arifin tak habis akal. Ia menyuruh Saman Hudi untuk menggadaikan surat tanah guna mendapatkan uang.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah amplop yang berisikan KTP korban atas nama Saman Hudi, satu buah gelas yg berisikan air, satu buah gelas yang berisikan dupa, satu buah kotak dupa, dan satu gembok dan kunci.

"Kita telah mengamankan pelaku dengan cara memancing pelaku, bahwasanya ada orang yang ingin menggadakan uang yang nilainya lebih tinggi dari sebelumnya. Akhirnya sang dukun itupun terpancing dan kemudian dilakukan penangkapan,"kata Antoni.

Berikut barang bukti, lanjut Antoni, sudah di amankan serta memeriksa sejumlah saksi-saksi. Sebab, tidak hanya satu orang saja yang menjadi sasaran empuk dari pelaku," terang Antoni lagi.***dni.

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER