PELITARIAU.com - Kebakaran yang melanda SMA Negeri 1 Meranti beberapa hari lalu sungguh menyisakan duka mendalam. Sekolah ini bukan sekadar bangunan fisik tempat belajar, melainkan ruang penuh kenangan tempat guru mengabdi tanpa pamrih, siswa menimba ilmu, dan cita-cita masa depan dipupuk.
Melihat ruang kelas, perpustakaan, dan kantor sekolah yang hangus terbakar, tentu meninggalkan luka emosional yang tak mudah terhapus bagi keluarga besar SMA Negeri 1 Meranti. Kita semua bisa membayangkan betapa berat beban siswa dan guru yang kini harus mencari ruang belajar darurat. "Dalam suasana penuh kesedihan ini, doa kita panjatkan agar mereka diberi kekuatan, dan segera mendapatkan fasilitas belajar pengganti".
Namun, di balik musibah ini, muncul pula pertanyaan yang tak kalah penting: apa sebenarnya penyebab kebakaran tersebut? Ingatan publik tentu kembali pada peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada tahun 2020, yang kala itu ramai diperbincangkan. Banyak pihak menduga kebakaran itu bukanlah kecelakaan murni, melainkan sarana untuk menghilangkan dokumen dan bukti penting kasus besar, terutama korupsi.
Perbandingan ini wajar, sebab SMA Negeri 1 Meranti sebelumnya juga pernah disorot terkait dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Maka, wajar pula jika masyarakat menaruh curiga bahwa kebakaran ini mungkin saja terkait upaya menutupi jejak-jejak tindak pidana.
Kecurigaan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Polisi sebagai aparat penegak hukum harus segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap penyebab kebakaran.
Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran, atau lebih buruk lagi, dugaan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Jika terbukti murni kecelakaan, publik pasti bisa menerimanya dengan lapang dada. Tetapi jika ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini adalah ujian serius bagi aparat kepolisian. Masyarakat tidak boleh dibiarkan hanya berspekulasi. Penegak hukum harus menunjukkan integritas dengan menjawab keraguan publik secara terang-benderang.
Jangan sampai ada persepsi bahwa kebakaran sekolah dijadikan jalan pintas untuk menghilangkan barang bukti atau dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Kita semua harus kembali pada adagium hukum klasik Fiat justitia ruat caeluh. "Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh". Adagium ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh dikompromikan oleh alasan apa pun, apalagi bila menyangkut kepentingan pendidikan dan masa depan anak bangsa.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah peristiwa ini murni musibah, atau justru ada unsur kesengajaan. Jika terbukti ada kelalaian, apalagi kesengajaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan dunia pendidikan tetap berdiri tegak sebagai ruang yang bersih, jujur, dan aman bagi generasi penerus bangsa. **
Penulis: Antony, S.H., M.H., C.Med (Akademisi, tenaga pendidik pada universitas internasional Batam Fakultas Hukum) dan praktisi hukum pada kantor hukum Tanwir law firm dan JF priority Law Firm)