Kanal

Hakim Vonis Mati Dua Pengedar Sabu

PELITARIAU, Pekanbaru - Majelis hakin Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum mati terdakwa Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, Rabu (6/7/2022). 

Keduanya dianggap bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 81 kilogram (kg).

Majelis hakim yang diketuai Dahlan. menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Dahlan didampingi hakim anggota, Daniel Ronald dan Yuli Artha Pujayotama.

Mendengar putusan tersebut, Asmahdi yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dan Hasnah di Lapas Perempuan Pekanbaru terlihat tenang. Tidak ada terlihat kecemasan di wajah mereka.

Penasehat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang memberikan penjelasan tentang hukuman yang diterima kliennya. Sampai akhirnya terdakwa memberikan keputusan. "Pikir-pikir," sebut terdakwa.

Hukuman terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila. "Menuntut terdakwa Asmahdi dan Hasnah alias dengan pidana mati," kata JPU, pada Senin (6/6/2022) lalu. ** Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER