Kanal

24,5 Kg Sabu Diamankan dari 3 Kasus Berbeda

PELITARIAU, Pekanbaru - Polda Riau beserta jajaran berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 24,5 kg. Informasi itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam ekspose di halaman Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (4/5).

Diawali dengan kasus yang diungkap Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau kampar berhasil mengamankan tiga tersangka narkoba SYA, ZAM, dan ADJ di SPBU Lintas Timur Sorek, Bandar Petalangan, Pelalawan, Kamis (15/4). Kapolda menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah siak menuju Pengkalan kerinci. Saat pelaku mengisi bahan bakar, kemudian disergap oleh tim dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan. 

Tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu," sebut Kapolda.

Barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Di mana kasus ini didasari atas pengembangan terhadap narapidana di Lapas II Batam. Selain itu, tim berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus plastik berisikan lima bungkus narkoba, empat telepon genggam dan satu kendaraan warna putih BM 1847 SW. Saat ini kasusnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.

Kasus kedua yang diungkapkan Kapolda juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,5 kg dengan tersangka NOR (46) asal Bengkalis. Jajaran Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (10/4) di Jalan Sudirman, Teluk Lecah, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

"Begitu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur," tutur Agung.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui  ZUL mendapatkan barang tersebut dari dua orang WNA Malaysia bernama ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam di perairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 kg sabu pada, Kamis (18/2) lalu.

Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut. Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan satu telepon genggam. Sedangkan kasus ketiga, lanjut Kapolda, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba dengan mengamankan 2 tersangka yakni SOL als LHN dan MIS als ANG. Keduanya merupakan warga Bengkalis beserta barang bukti 19 kg sabu.

Kejadian bermula dari adanya informasi transaksi narkoba di sekitar wilayah Pakning Bengkalis. Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan putih.

"Sekitar pukul 22.30 WIB diketahui keberadaan kendaraan tersebut di seputar Pelabuhan Roro Sungai Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan karung putih dan di dalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina warna hijau diduga narkoba jenis sabu," sambung Kapolda.

Dikatakan Agung, pengungkapan kasus serupa di atas sudah biasa dilakukan. Akan tetapi seperti tak ada habis-habisnya. Penegakan hukum, lanjut dia, merupakan bagian kecil dari upaya menangani narkoba, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir.

"Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapan pun narkoba ini masih akan ada terus," tegas Agung.

Ia menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling. **prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER