Kanal

Tiga Pemuda Terlibat Peredaran 19 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

PELITARIAU, Bengkalis - Tim Khusus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 bungkus besar diperkirakan berat kotor 19 kilogram (kg) dan sebungkus besar dengan berat kotor 550 gram.

Dari pengungkapan ini petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu oknum tenaga honorer di Dinas Pariwisata, RR alias Dedek (24), beralamat di Desa Air Putih, kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RRe alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K saat konferensi pers menjelaskan, bahwa barang bukti sebanyak 19 bungkus dan berat kotor 550 gram yang disita petugas itu, diamankan petugas dari dua terduga pelaku, oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RRe.


"Di rumah pelaku Nando di Jalan Gatot Soebroto petugas lakukan penggeledahan ditemukan dua tas di atas meja yang berisi diduga sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dan tersangka Nando mengakui barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RRe alias Vido," ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip dan Kapolsek Bantan, AKP Zulmar dan KBO Narkoba Iptu Tony Armando, Senin (2/11/2020).


Kemudian petugas lakukan pengembangan ternyata barang bukti itu berasal dari terduga pelaku RR alias Dedek sebagai pengendali.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ke tujuan yakni Pekanbaru.


"Guna mengelabui perhatian petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion kemudian kepada Polres Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal," imbuh Kapolres.


Bisnis digandrungi para pelaku ini, mereka memperoleh upah sebesar Rp10 juta untuk perkilogramnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berbeda pekerjaan ini akan diancam dengan pidana mati. **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER