Kanal

Siswi Bunuh Diri Diduga Karena Beratnya PJJ, KPAI Bersurat ke Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan

PELITARIAU Sulawesi - KPAI menyayangkan pernyataan Fitri Ari Utami, Kepala Cabang Wilata 2 Makassar dan Gowa Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, yang menyampaikan kepada media bahwa hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan menemukan adanya dugaan  motif asmara terkait penyebab ananda MI menenggak racun serangga, jadi  bukan akibat beban tugas daring dan keterbatasan internet.


Pernyataan motif bunuh diri ananda MI bukan karena tugas-tugas daring dan kendala PJJ daring, tetapi karena motif asmara haruslah dibuktikan. Kewenangan Disdik Sumlel untuk memeriksa apakah PJJ daring di sekolah ananda MI sudah sesuai ketentuan atau tidak.


Disdik Sulsel  harus memeriksa seperti apa tugas yang menurut guru ringan, padahal menurut para siswanya berat.  Suara siswa juga harus didengarkan agar berimbang, tidak hanya mendengarkan versi pihak sekolah dan para guru saja. Artinya, harus hati-hati dan penuh pertimbangan ketika  menyimpulkan suatu perkara.

“Menarik kesimpulan tanpa melakukan pemeriksaan  menyeluruh yang melibatkan banyak pihak, ibaratnya melakukan pembelaan diri   tetapi menggunakan opini dan perasaan. Padahal perasaan ukurannya tidak jelas, rujukannya bukan perasaan, tetapi aturan perundangan terkait,”imbuh Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.


Apalagi Kepolisian sedang berproses mengungkapkan motif bunuh diri ananda MI, jadi semua pihak harus menghormati pihak kepolisian yang sedang bekerja. Pernyataan kepolisian bahwa dugaan sementara adalah karena beban tugas dari PJJ berdasarkan bukti-bukti percakapan di aplikasi pesan singkat  korban dengan dua teman dekatnya. Seluruh saksi akan diperiksa, dan untuk saksi anak harus diperlakukan sesuai amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jadi seharusnya kita tidak mendahului kepolisian dalam menyimpulkan motif bunuh diri ananda MI;


Motif seorang anak bunuh diri, kemungkinan besar penyebabnya  bisa tidak tunggal, artinya membuka peluang ada motif lain, namun demikian jika ada bukti kuat yang lain, sebaiknya disampaikan saja langsung kepada penyidik polisi agar bisa ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan kasus kematian ananda MI;


REKOMENDASI 


Pertama, KPAI akan bersurat resmi untuk  menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya memeriksa Kepala Sekolah dan para guru  yang mengajar  ananda MI, yaitu di salah satu SMA negeri di kabupaten Gowa.  Pemeriksaan atau BAP dapat  didasarkan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.


Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah.

Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa Pihak sekolah, diantaranya Kepala Sekolah, para pendidik yang mengajar ananda MI, dan  guru Bimbingan konseling dapat  di BAP oleh pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran Jarak Jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.


Pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan agar terang benderang permasalahannya, sehingga kalau terbukti bahwa penugasannya berat, maka Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terkait PJJ di SMA/SMK di wilayah kewenangannya.

Ketiga, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melindungi anak-anak yang menjadi saksi dari tekanan psikologis akibat ketakutan jika bicara apa yang sebenarnya terjadi.


Terburu-buru membantah bahwa penyebab ananda MI bunuh diri bukan karena PJJ, namun dikarenakan motif asmara akan berpotensi  menimbulkan polemic karena seolah-olah ada upaya mencari kambing hitam dari motif ananda bunuh diri.

Padahal, Pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sesuai kewenangan secara kepegawaian dan pembinaan seharusnya dapat  melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan semua pihak di sekolah. Mulai dari Kepala Sekolah, para guru yang mengajar ananda, termasuk guru Bimbingan Konselingnya, dan juga peserta didik secara acak.

Seluruh anak yang dijadikan sampel pemeriksaaan harus mendapat kepastian dilindungi kerahasian keterangannya, sehingga keterangan yang disampaikan terkait PJJ menjadi obyektif.

Keempat, KPAI  juga akan bersurat kepada Inspektorat Kemdikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus ini, jika motif utama anak korban bunuh diri karena beratnya penugasan selama PJJ, dan pelaksanaan PJJ tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka Kemdikbud perlu melakukan sosialisasi SE 15/2020 tersebut secara massif.


Jakarta, 22 Oktober 2020 Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan. **prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER