Kanal

Jadi Tersangka, Cawako Dumai Eko Suharjo Terancam Didiskualifikasi

PELITARIAU, Pekanbaru - Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provonsi Riau, Firdaus mengatakan bahwa calon Walikota Dumai Eko Suharjo yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pilkada oleh Gakkumdu berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta pilkada 2020 jika terbukti bersalah.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 71 dan pasal 189  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Kalau memanfaatkan kewenangannya sebagai paslon, itu bisa dibatalkan (pencalonannya)," kata Firdaus, Rabu (21/10/2020).


Untuk diketahui Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya.


Dikatakannya, bagi KPU Riau sendiri sepanjang sudah diputuskan terbukti melakukan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu melalui Gakkumdu, pihaknya akan menunggu keberatan pasangan calon bersangkutan.


"Kalau memang ada protes keberatan dari paslon bersangkutan kalau ada upaya hukumnya kita tunggu sampai inkrah. Bisa saja nanti inkrahnya sebelum pemungutan suara atau bisa saja pasca pemungutan suara, tergantung Mahkamah Agung melakukan proses itu," katanya lagi.


Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai menetapkan calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana Pilkada.


Wakil Wali Kota Dumai itu diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya di Pilkada Dumai.


"Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan, Selasa (20/10/2020). **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER