Kanal

Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, 3 Remaja di Tangkap Polisi

PELITARIAU, Bengkulu - Tiga remaja Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Rabu (16/9/2020). Ketiganya saat ini masih diperiksa di Mapolsek Air Besi.

Kapolres Air Besi Iptu Aljum Fitri mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RA, WN dan RD. Ketiga tersangka memerkosa anak di bawah umur di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Air Napal, pada pertengahan Juni lalu.

Aksi bejat ketiga remaja ini terbongkar saat orang tua korban mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal. Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Air Besi yang selanjutnya melakukan penyelidikan.

"Pemerkosaan awalnya dilakukan satu tersangka yang disusul dengan dua tersangka lainnya. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah salah satu tersangka," kata Kapolres Air Besi, seperti dilansir iNews, Rabu (16/9/2020).

Kapolsek mengatakan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka saat ini menjadi tahanan luar. Selain masih tercatat sebagai anak di bawah umur, baik ketiga tersangka dan keluarga bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir.

Ketiga remaja terjerat dengan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara.** Prc1


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER