Kanal

Thailand Akan Perluas Produksi Ganja

PELITARIAU - Kerajaan Thailand berencana memperluas produksi ganja untuk kebutuhan medis dan suplemen penambah stamina.

Jalan untuk segera dimulainya program tersebut semakin terbuka menyusul telah disetujuinya draf revisi undang-undang narkotika oleh kabinet Thailand, Selasa (4/8/2020).


Revisi UU Narkotika ini akan membuka jalan bagi pihak swasta untuk memproduksi dan menjual ganja (mariyuana) bagi kebutuhan medis, kata sejumlah pejabat terkait, seperti dikutip Serambinews.com dari Antara.


Tradisi menggunakan ganja untuk mengurangi kelelahan dan rasa sakit mendorong Thailand jadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalisasi mariyuana untuk keperluan riset dan medis pada 2017.


Namun, saat itu hanya pemerintah yang diperbolehkan menanam mariyuana.


Usai menghadiri pertemuan kabinet, wakil juru bicara pemerintah, Traisuree Taisaranakul, mengatakan draf revisi UU yang diusulkan pemerintah memungkinkan pasien, pelaku usaha, dan para ahli kesehatan untuk memproduksi, mengekspor, mengimpor dan menjual ganja.


"Undang-Undang ini akan mendorong industri farmasi dan meningkatkan kompetisi yang penting bagi Thailand agar menjadi negara terdepan dalam mengembangkan kanabis (turunan mariyuana, red) untuk keperluan medis," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul kepada para awak media.


Thailand telah menghapus ekstrak kanabis dalam daftar narkoba, bahkan membuka klinik mariyuana.


Namun, aturan hukum di Thailand masih memasukkan kanabis dalam narkoba kategori lima, sehingga siapa pun yang memiliki barang tersebut secara ilegal dapat dipenjara selama 15 tahun dan didenda sampai 1,5 juta baht (sekitar Rp701 juta). **prc4


sumber: serambinews


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER