Kanal

Suami di Surabaya Jual Istri Bertarif Rp600 Ribu, Berawal dari Layanan Pijat Refleksi

PELITARIAU - Berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat HM tega menjual istri sirinya berinisial DES melalui Facebook untuk layani seks threesome.

Guna melancarkan aksinya, pria 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.


Aksi bejat pelaku terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.


Tersangka kemudian disergap di rumah kos, Jalan Dukuh Jurang Indah Surabaya, Jumat (24/7/2020).


“Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome) di dalam kamar kosnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, kemarin Rabu (5/8/2020) sore.


Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.


Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial facebook.


“Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi,” lanjut alumnus terbaik Akademi Kepolisian 2015 itu.


Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari seorang tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.


“Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di Whatsapp. Dari sana, mereka bersepakat layanan threesome dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan,” pungkas Fauzy.


Di hadapan penyidik, HM mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.


Hingga ia tergiur tawaran dari tamu, dan mau menerima tawaran itu.


“Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima,” aku HM.


Akibat perbuatannya itu, HM kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. **prc4


sumber: metroonlinentt.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER