Kanal

Korupsi Dana Desa Rp 354 Juta, Oknum Kades Ini Terancam 20 Tahun Penjara

PELITARIAU, Bengkulu - Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) menangkap kepala desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Kades yang berinisial JA (47) ini diamankan karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 350 juta.


Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK.,M.H, melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi menggelar press conference di Mapolres Bengkulu Utara, Senin Pagi (20/07/2020).


Asnawi menjelaskan, pelaku ditangkap terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari DD T.A 2017-2018 Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.


”Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 354.848.465 juta” jelas Asnawi.


Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.


Ancaman hukuman 20 tahun penjara. **prc4


sumber: nesiatimes


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER