Kanal

CLS Fakultas Hukum UGM Batalkan Diskusi Soal Pemecatan Presiden

PELITARIAU, Jakarta - Diskusi berjudul "Meluruskan Persoalan Pemberhentian PresidenDitinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada akhirnya batal digelar. Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mendapat laporan pembatalan itu demi alasan keamanan.

"Memang dibatalkan dengan alasan keamanan." Demikian pesan teks yang dikirimkan Sigit, Jumat, 29 Mei 2020. Sigit mendapat laporan dugaan teror terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda yang akan menjadi pembicara diskusi. Menurut laporan itu, Ni'ma menilai kondisinya sudah tak kondusif untuk menggelar diskusi.


Nomor Ni'ma juga tak bisa dihubungi sejak tadi malam, diduga lantaran diretas. Ada pula informasi bahwa ia diteror. Panitia pun baru tadi pagi bisa berkomunikasi dengan Ni'ma.


Sebelumnya, Sigit sempat mengatakan acara tetap akan digelar meski berpindah dari platform Zoom meeting. Ia juga meminta para mahasiswanya santai saja menghadapi masalah ini.


Menurut Sigit, tak ada yang salah dari menggelar diskusi tentang pemecatan presiden selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan etika kesusilaan. Ia juga berujar diskusi itu bersifat ilmiah dan akademis, tidak politis.


Diskusi CLS UGM ini ramai disorot setelah adanya tulisan dari pengajar Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Bagas menilai diskusi itu makar dan harus ditindak tegas.


Menurut Sigit, sumber polemik ini adalah tidak adanya konfirmasi. Padahal, kata dia, tak ada satu pun kata atau gagasan makar di balik diskusi itu. "Harapan saya semua pihak lebih dewasa, wise, cross check, diuji kesahihan sebelum komentar, sehingga tidak menimbulkan provokasi dan distorsi. **prc4


sumber: tempo.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER