Kanal

4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan, Polisi Sita Pedang hingga Celurit

PELITARIAU, Surabaya - Polisi mengamankan empat pelaku pengeroyokan di Surabaya. Dalam aksinya, para pelaku juga membawa senjata tajam berbentuk pedang hingga celurit.

Keempat pelaku dibagi menjadi dua pelaku pengeroyokan yakni APR (21) warga Panjang Jiwo 5/36 F Tenggilis Surabaya dan MRY (19) warga Panjang Jiwo gang SDE No 14A Surabaya.

Lalu, ada dua pelaku yang membawa senjata tajam jenis pedang dan celurit yakni MH (20) warga Jalan Panjang Jiwo gang SDE Surabaya dan ADS(19), warga Jalan Bendul Merisi Jaya gang Musholla No 7 Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan pengeroyokan ini bermula dari korban bernama Agus Setiawan yang berkunjung ke rumah temannya, Gandi. Saat itu Agus menanyakan kondisi adik Gandi yang menjadi korban begal di Jalan Sidosermo IV gang IX Surabaya.

"Selanjutnya korban dan saksi datang ke lokasi kejadian begal. Sesampainya di TKP, korban dan saksi diserang oleh dua pelaku," kata Agung kepada detikcom di Surabaya, Jumat (22/5/2020).

Agung menambahkan kedua pelaku penyerangan yakni Ade dan Rizal juga menebaskan celurit kepada korban hingga tangannya terluka.

"Dua pelaku menyerang menggunakan celurit hingga mengenai siku tangan sebelah kanan hingga luka, begitu juga saksi tangannya juga luka," imbuh Agung.

Tak berselang lama, Ade dan Rizal meminta bantuan kepada dua pelaku lain yang saat itu berada di warung dan mengamen di lokasi tak jauh dari lokasi kejadian.

"Selanjutnya pelaku bernama Hanafi dan Anggi datang membantu sambil membawa senjata tajam jenis pedang dan pisau, tetapi saat pelaku datang di lokasi kejadian, korban sudah meninggalkan lokasi," lanjutnya.

Saat mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau jenis pedang hingga pisau yang terbuat dari plat.

Keempat pelaku kini telah ditahan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No: 12/DRT/1951 tentang senjata api. **prc4

sumber: detiknews


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER