Kanal

Bujuk Rayu Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Diancam Penjara Maksimal 15 Tahun

PELITARIAU, Jakarta - Upaya Anggota DPRD Gersik, Jawa Timur NH (41) dari Partai NASDEM untuk menghentikan Kasus Kekerasan seksual terhadap anak DM (16) hingga hamil 7 bulan yang dilakukan G (51) sahabat dekat NH dengan cara menawar sejumlah uang mulai dari Rp. 500 juta hingga Rp. 1 Miliar kepada korban menuai protes keras dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selama ini dikenal getol membela perkara-perkara pelanggaran hak anak di Indonesia.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan kepada sejumlah pihak media selepas membagikan Sembako kepada 40 anak balita di sekretariat Komnas Perlindungan Anak di bilangan Jakarta Timur. Selasa 12 Mei 2020.

“Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada diri MD, tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan dengan cara bujuk rayu diikuti transaksi uang,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Kata Arist Merdeka Sirait, ini sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan mendatangi rumah korban dengan menawarkan sejumlah uang senilai Rp. 500 juta hingga Rp. 1 Miliar kepada korban agar korban bersedia mencabut laporannya di Polres Gersik dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya serangan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Disamping itu, lanjut Arist Merdeka Sirait dengan membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap MD dengan cara bujuk rayu dan menawarkan sejumlah korban, juga merupakan tindak perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, sehingga pelaku SG (51) Dan NH dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan SG dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup.

Sedangkan yang mencoba memfasilitasi dan mempengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap dapat diancam 15 tahun penjara.

Yang lebih menjijikkan dan bisa diterima akal sehat bahwa peristiwa kejahatan seksual disinyalir dilakukan berulang di kandang ayam.

Oleh karena nya, jika terduga pelaku SG (51) belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya, saya percaya komitmen Kapolres Gresik melalui Kasat Reskrimum akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Saya percaya terhadap komitmen penegakan bapak Kapolres Gersik, karena atas dedikasi dan komitmen Kapolres Gersik beberapa waktu lalu Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Sekali lagi lanjursaya Arist, percaya proses itu, termasuk memeriksa dan memintai pertanggungjawaban hukum NH yang berupaya mempengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke Polisi.

Untuk kasus tindak pidana luar biasa ini, lanjut Arist Merdeka, saya terus akan berkoordinasi dan mendorong Polres Gersik untuk segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban dan kita harus percaya bahwa kasus kekerasan seksual dalam waktu tidak begitu lama pasti akan ditindak lanjuti.

“Mari para penggiat Perlindungan Anak dan teman-teman penggiat perlindungan anak yang ada di Jawa Timur dan Gersik untuk membantu proses penegakan hukum ini karena kasus kejahatan seksual ini merupakan tindak pidana luar biasa (extra Ordinary Crime) sehingga penanganan juga harus cepat dan berkeadilan yang juga sangat dipahami oleh Polres Gersik untuk ditangani secara profesional dan luar biasa pula,” ajak Arist Merdeka Sirait.

“Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi Terpadu dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Timur dan LPA Gersik sebagai tanggung jawab fungsi dan peran melindungi anak dari korban-korban kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Jawa Timur.” Demikian Arist mengakhiri penjelasannya. **prc4

sumber: sinarsore


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER