Kanal

Sempat Duel Lawan Petugas, Pecatan Polisi Pembawa Sabu Diringkus Polres Kuansing

PELITARIAU, Telukkuantan - Aksi tegang sempat terjadi bak film eksen, kompilasi Satuan Reverse Narkoba Polres Kuansing, berhasil pria pecatan Polisi asal Desa Gumanti Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Rabu (20/3/2020) lalu. Saat diamankan pria yang dikenal berinisial Sry Ern (38) sempat melawan dan berduel dengan petugas kompilasi disergap membawa Narkoba.

Namun berkat ilmu bela diri yang diperoleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, tersangka yang berbadan tegap dan besar ini bisa diringkus menggunakan tangan kosong oleh petugas.


Tersangka diamankan di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB di Pondok Kebun Sawit miliknya yang berjarak 4 km dari pemukiman penduduk terdekat.


Sry Ern ini diketahui adalah pecatan Polisi dengan tidak hormat pada tahun 2016 lalu, karena kasus Narkoba.


Bukanya tobat setelah dipecat, namun ia kembali menjalani aksinya dengan mengedarkan Narkoba di wilayah Hilir Kuansing, yakni Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.


Hingga akhirnya, ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, setelah mendapatkan informasi tentang peredaran gelap Narkoba di wilayah tersebut.


Dari tangan Pelaku ini, Polisi menyita batang bukti 25 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, berat kotor 7,01 gram, sepeda motor Honda CBR warna Hitam Putih Nopol BM 2002 VX.


Kemudian, 1 unit Handphone merek XIAOMI warna Hitam, uang tunai sebesar 16.200.000 rupiah.


Atas tindakannya kejahatan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penangkapan Sry Ern juga dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Sik melalui Paur Humas Polres Kuansing, Ipda J Daniel Tobing, melalui penyelidikan resmi meluncurkannya. ** prc4


sumber: riauterkini


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER