Kanal

Anak Bawah Umur Digilir di Lapangan Bola, Disini Lokasinya

PELITARIAU, Solok - Lima terduga pemerkosa anak di bawah umur, korban berinisial VD (17), peristiwa tersebut terjadi Minggu (22/3/2020) di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Sumatera barat.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad, Selasa (24/3/2020) menjelaskan, kelima pelaku yang berhasil ditangkap yaitu HZ (24) warga Nagari Selayo, ZF (18) seorang pelajar, RR (20) warga Selayo, SJ (20) , dan AR (19) seorang pelajar.

Penangkapan terhadap lima pelaku berawal saat personel Polres Solok mendapati informasi mengenai keberadaan para pelaku. "Para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI no.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. **prc1

Sumber: antara


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER