Kanal

14 Orang Anggota DPRD 2014-2019 Ditetapkan Sebagai Tersangka

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan dan atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho. "Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020) kemarin.

Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana. Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. 

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. 

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali. 

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 orang tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018. 

"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali. **prc

 

 

Sumber: KompasCom 30/01/2020 Pukul 20:30 WIB


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER