Kanal

Kapolres Dasmin: Kades Harus Bantu Hentikan Seluruh Penambangan Ilegal di Inhu

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Indragiri hulu (Inhu) Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting SIK, serius dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Inhu, setelah menangkap pelaku penambangan emas, polisi akan menangkap pelaku penambangan pasir, batu serta galian C ilegal.

Pada Selasa (30/07/2019) kemarin, penangkapan penambang emas ilegal dilakukan di daerah aliran sungai tepatnya di Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.

Kapolres Dasmin, menegaskan agar kepada Kepala Desa dan masyarakat, menghentikan kegiatan penambangan ilegal, bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak Pemerintah, dan tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan.

"Penambangan ilegal dalam jangka waktu yang panjang merusak lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ujar Kapolres Darsmin Rabu (31/7/2019) di Rengat.

Kata Kapolres, dengan adanya penindakan hukum dari kepolisian, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan secara ilegal 

Selanjutnya, Dasmin juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh Masyarakat, agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di perairan sungai maupun yang di darat. 

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), izin usaha pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000," Tutup Dasmin. **Rio Rambu Inerki 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER