Kanal

ASN Jabatan Kasi Penikmat Narkoba di Tangkap Polsek Peranap

PELITARIAU, Inhu - Telah diamankan di Mapolsek Peranap Kec Peranap Kab Inhu. pelaku terlapor atas tersangka bernama PD alias Ipan alias Mamang Bin Aini, tempat /tgl lahir Palembang, tahun 1979, Wiraswasta, Melayu, alamat Jln Istana Rt 001 Rw 002 Kampung Baru Kel Peranap Kec Peranap Kab Inhu dan MR alias Siar Bin Zulbi Kusman, tempat/tgl lahir, Indarung, 26 Agustus 1978,  PNS (Pegawai Negeri Sipil), Melayu, alamat Pasar Peranap Kel Peranap Kec Peranap Kab Inhu.

Keduanya di duga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis  shabu - shabu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas di Konfirmasi pelitariau.com membenarkan bahwa Jajaran Polsek Peranap telah mengamankan sekira 2 (dua) orang di Wilayah Polsek Peranap yang dugaan sementara telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memiliki dan menyimpan Narkoba "Waktu kejadian pada hari  sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira Pukul 22.30 Wib di Jln Poros Pincuran Mas Rt 002 Rw 011 Kel Peranap Kec Peranap Kab Inhu," kata Aipda Misran.

Lanjut humas Kronologis Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 20.00 Wib, anggota Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sering terjadinya peredaran jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kec Peranap dan Kec Batang peranap Kab Inhu.

Atas informasi masyarakat tersebut kemudian, Kapolsek Peranap Iptu Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta 4 (empat) orang anggota polsek peranap untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.

Selanjutnya sekira Pukul 20.30 wib, 4 (empat) orang anggota reskrim polsek peranap berangkat dan langsung melakukan penyelidikan tentang seringnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kec peranap dan kec batang peranap tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut anggota reskrim polsek peranap berhasil mengetahui bahwa yang menjual atau mengedarkan narkoba jenis shabu di Kec Peranap dan Kec Batang peranap tersebut adalah identitasnya bernama saudara PD dan MR.

Kemudian setelah diketahui keberadaan terhadap kedua pelaku dari arah Kelayang menuju ke arah Peranap kemudian setibanya di Jln Poros Pincuran Mas Kel Peranap  tersebut sekira pukul 22.30 wib PD dan MR melintas di simp pincuran mas Kel Peranap, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sehingga sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang pelaku gunakan rebah dan terjatuh.

Kemudian saat di Introgasi terhadap  PD dan MR mengakui bahwa yang mberikan Sabu-sabu tersebut pada saat didalam perjalan menuju pulang MR memberikan kepada PD, dan pada saat dilakukan penyergapan/penangkapan terhadap kedua pelaku anggota polsek peranap memanggil warga setempat untuk menyaksikan penangkapan terhadap pelaku , ujar Humas.

Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam dengan plat nomor BM 3562 AK, 1 (satu) buah plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.

"Adapun di duga pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di polsek peranap guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Selanjutnya Tokoh Masyarakat Peranap Syaharuddin SPd memberikan apresiasi kepada Kapolsek Peranap telah berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga memiliki barang terlarang tersebut, masyarakat memang sudah resah dengan ulah jaringan sindikat narkoba itu.

Mudah mudahan dengan diamankan nya kedua pelaku itu kedepan bagi pelaku yang belum ditangkap berhentilah merusak generasi di Daerah ini "Berharap berikanlah ganjaran Saksi Hukum sesuai dengan kesalahannya agar ada efek jera bagi diri pelaku yang ditangkap maupun bagi yang belum diamankan polisi," pungkasnya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER