Kanal

Bandar Narkoba Yang Resahkan Masyarakat Batu Gajah Inhu di Tangkap Polisi

PELITARIAU, Inhu - Polisi polres Indragiri hulu (Inhu) tidak pandang bulu, untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Dua orang  diduga menguasai Narkoba golongan I pada Kamis  (20/06/2019) yang aksinya sudah meresahkan masyarakat setempat berhasil di bekuk polisi.

Penegakan hukum oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), diwilayah Kabupaten Inhu terus dilakukan,  

Dua orang yang di tangkap polisi tersebut adalah Rosla Indra (43) tercatat sebagai warga RT 02 RW 01 dusun 4 desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu dan Dani Yuherman (23) yang juga warga RT 02 RW 01 dusun 4 desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.

Dari dua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 4 bungkus shabu, 8 butir pil exstasi warna abu-abu, 2 butir pil exstasi warna merah, 2 butir pil exstasi warna kuning, 1 unit timbangan elektrik, satu buah bong 1 helai celana pendek, 1 unit handphone merek oppo, 1 unit handphone merek nokia, serta  uang senilai Rp1 juta. 

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK dikonfirmasi melalui PS Paur humas Polres Inhu Aipda Misran jumat (21/06/2019) menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan Narkoba berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya narkoba beredar dilingkungan tersebut.

 "Polisi dibantu masyarakat setempat, akhirnya berhasil mengungkap kasus narkoba ini," kata Misran.

Selanjutnya ujar Misran, informasi yang diperoleh polisi tersebut dilakukan pengembangan dan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu bersama anggota melakukan penyelidikan. "Dalam operasi tersebut degan cara menggerebek rumah pelaku, kemudian menangkap dan menggeledah serta mengamankan barang bukti," jelasnya. 
 
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan polisi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya." kata Misran  **Rio


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER