Kanal

Gembong Narkoba Asal Airmolek Diciduk Polisi

PELITARIAU, Inhu - Pada hari jum'at tanggal 4 januari 2019 sekira jam 09.30 wib personil Sat- Narkoba Polres Inhu bekerja sama dengan masyarakat Kec Pasir penyu untuk melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebelah Mesjid dan Kantor Lurah Tanjung Gading Kecamatan Pasirpenyu Kab Inhu.

Setelah informasi A1 personil Opsnal Sat Narkoba melaporkan hasil perkembangan penyelidikan kepada Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH langsung memerintahkan Kanit Opsnal dan anggotanya untuk melajukan penangkapan dan sebelum bertindak dilapangan kepada personil di berikan APP untuk keselamatan dan anggota berhasil melakukan penangkapan.

Sekira jam 14.30 wib personil sat narkoba berhasil mengamankan satu orang atas nama RH dan Barang Bukti jenis Shabu sebanyak 2 bungkus kemudian petugas kembangkan dan berhasil menangkap saudara LH berikut barang bukti shabu dari pengakuan LH petugas menuju kerumah saudara IV alias IA dan berhasil diamankan barang bukti shabu dan 2 (dua)  orang yang merupakan anak buah IV selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk Penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S IK melalui Paur Humas Polres Inhu.

"Identitas terlapor (tersangka) 1. RH alias RD bin (alm) ML,  26 juni 1988, swasta, Desa Sidomulyo  Kec Lirik kab Inhu, 2. LH alias LG bin RD,  26 Desember 1987,   tani,  Desa Sidomulyo  Kec Lirik Kab Inhu, 3. IV alias IA bin AL,  4 MEI 1978, swasta,  islam,  Air Molek Kec Pasir penyu kab Inhu, 4. RB alias AKbin (alm)  AS dan 5. SD alias AD bin ER," Beber Aipda Pol Misran.

Lanjut Paur Humas, untuk proses lebih lanjut penyidik sudah melangkapinya dengan mengambil keterangan dua orang saksi Marjones P, laki-laki, Islam, Polri, Aspol Polres Inhu dan Riki Rahmadi, laki-laki, Polri, Aspol Polres Inhu beserta Barang Bukti 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dg berat 7(tujuh) gram, 1 (Satu) unit HP NOKIA, 1 (Satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah kaleng mentos, 1 (satu) buah pipet ,  1 (satu) buah jarum dan Uang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), Pungkas Humas.

"Petugas membawa tsk Ke Polres Inhu, memeriksa saksi - saksi, membawa dan menyita barang bukti dan melengkapi adm penyelidikan dan penyidikan, tindaklanjut melaksanakan gelar perkara, menimbang BB ke Pegadaian serta berkoordinasi dengan JPU," Jelas Aipda Pol Misran.

Disisi lain setelah ditangkapnya Gembong Narkoba asal air molek ini yang di kenal sebagai tangan kanan Alex dan terkenal licin, berkembang dimasyarakat salah satu tersangka seperti Ivan Adong sudah lama menjadi incaran pihak Kepolisian yang bersangkutan sudah menjadi incaran polisi.

Dia (Ivan dkk) diduga tidak saja sebagai bandar narkoba dan dia juga penyebar isu hoax, sering sebarkan isu bahwa polisi sering 86 kan kasus atau damai saat penangkapan narkoba. tegasnya.

"Masyarakat setelah mengetahui Informasi gembong narkoba itu diringkus berharap kepada tersangka agar diberikan efek jera serta berikanlah hukuman sesuai dengan kesalahannya,"Harap warga.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER