Kanal

Kedapatan Mengedarkan Narkotika Warga Rengat Barat Dikrangkeng

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S IK melalui Pejabat Sementara Paur Humas kepada pelitariau.com membenarkan telah mengamankan terduga pengedar narkoba.

Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekira Pukul 20 00 wib berdasarkan LP/160/X/ 2018/RIAU/RES NARKOBA dan Lidik Tiem Operasional Sat Res Narkoba Polres Inhu bahwa ada seseorang yang diduga telah atau akan mengedarkan narkoba jenis shabu tepatnya di jalan masuk samping bengkel di Kec Rengat Barat Kab Inhu, Ujar Bripka Pol Misran.

Selanjutnya personil sat narkoba melapor kepada Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH dan atas perintah Kasat agar di lakukan penyelidikan dan pengungkapan kepada tersangka JA alias JY bin SDR alamat Rengat Barat Kab Inhu.

"Personil sat narkoba bergerak dan berhasil mengamankan seseorang atas nama JA bersama barang bukti plastik warna hitam dan  setelah dibuka ternyata berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang beratnya 38, 6 gram," Terang PS Paur Humas.

Saat itu juga Barang Bukti 4 (empat) paket sedang shabu dengan berat 38,6 gram, 1 (satu) buah plastik pembungkus warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik,  1 (satu) unit hp nokia, 1 (satu) helai celana pendek serta Uang sejumlah Rp 14 000 000 (empat belas juta rupiah) telah diamankan polisi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat res narkoba polres inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut serta langkah yang telah dilaksnakan polisi telah mengamankan dan memeriksa tersangka, mengecek urine tersangka dan melengkapi mindik.

"Rencana tindakan dilanjutkan dengan penyidik akan melakukan gelar perkara, memeriksa saksi RH Aspol Polres Inhu, M AB Polri Asrama Polres Inhu untuk melakukan pemberkasan," Jelas Bripka Pol Misran.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER