Kanal

Dugaan Pidana Libatkan 11 Bupati dan Walikota di Riau, Bawaslu Periksa Ketua KPU Riau

PELITARIAU, Pekanbaru - Bawaslu Riau mulai memproses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan   11 Bupati dan Walikota se-Riau pada pelaksanaan Deklarasi Dukungan kepada salah satu Capres dan Cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau Rabu (10/10/2018) kemarin di salah satu hotel Pekanbaru.

Langkah awal, Bawaslu Riau telah mengambil keterangan Ketua KPU Riau, Nurhamin. Nurhamin mendatangi kantor Bawaslu Riau dengan memakai baju batik bermotif, Nurhamin menghadiri Bawaslu  sebagai ketua KPU Riau yang mendatangi Kantor Bawaslu Riau jalan Adisucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru sekira pukul 15.00 wib, ia didampingi oleh Ilham Yasir, komisioner KPU Riau. 

Dalam permintaan keterangan tersebut,  empat orang anggota Bawaslu Riau terlihat menyabut ketua KPU yang terdiri dari Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan, didampingi oleh Anggota Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan. 

Permintaan keterangan terlihat berlangsung akrab, Gema Wahyu Adinata yang menjabat Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau memberikan 36 pertanyaan seputar kegiatan deklarasi dukungan oleh 11 Bupati dan Walikota se-Riau yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, sebuah organisasi pendukung  salah satu Paslon Presiden dan Wakil presiden  RI pada pemilu 2019.

Permintaan keterangan kepada Nurhamin dimaksudkan sebagai bahan dan refrensi kajian nantinya di Sentra Gakkumdu Riau.
Naskah Deklarasi Dukungan mengatasnamakan Bupati dan Walikota se-Riau memang sudah beredar di media dan publik Riau sejak Rabu, (10/10/2018) kemarin.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, usai melakukan permintaan keterangan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Riau, akan sungguh sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak. 

"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah langkah, sebgai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya kita juga akan  menghadirkan beberapa pakar dan ahli," ujar Rusidi Rusdan Minggu (14/10/2018).

Dalalam penindakan pelanggaran pemilu yang terjadi, Rusidi  menjelaskan, prosesnya masih panjang, "Kita juga akan mengundang para ahli, baik ahli hukum pidana, ahli tatanegara, dan pihak Ombusman RI perwakilan Riau, untuk dimintai pendapat dan memastikan apakah fakta-fakta yang dikumpulkan dari Penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan dan 11 Bupati serta walikota tersebut melanggar hukum atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak," jelas Rusidi.

Selain itu, dikatakan Rusidi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau  dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kita akan bahas bersama. Bika perlu, supaya kita tidak salah dalam mengambil keputusan, kita akan minta pendapat Hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. 

"Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya. Karena mereka kan sedang cuti Kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tanganan dukungan kepada Capres dan Cawapres oleh Bupati dan walikota itu apakah secara Administrasi Negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk malanggar administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak.  itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau," kata Rusidi.

Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. 

Dalam pasal 282 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan "Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa  cuti kampanye," jelas Rusidi. 

"KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan ke KPU, selama 1 jam, seputar apakah kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya. Hasilnya belum bisa kita sampaikan," tuturnya. 

Sementara itu Jadwal Permintaan Keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan Panitia pelaksana akan dilakukan besok siang habis zuhur, hari Rabu dan kamis baru kita undang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi itu, tutup Rusidi. **Prc2


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER