Kanal

Simpan Shabu, Wanita 29 Tahun di Meranti Ini Digrebek Polisi

PELITARIAU, Meranti - Kasus Narkotika jenis sabu-sabu kembali dituntaskan oleh Sat Narkoba Polres Meranti.  Kali ini, Kasus dengan jumlah Barang Bukti (BB) 3,44 gram dimainkan seorang Wanita Selatpanjang, Selasa (18/09/2018). 

Informasi yang dirangkul awak media ini Penangkapan Wanita '' Manis ''  Ini dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Meranti pada Selasa (18 /09/2018)  sekitar pukul 23.00 WIB di rumah jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi. 

Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasat Narkoba Polres Meranti Iptu Darmanto kepada media ini penangkapan terhadap 1 orang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dasar LP.A / 70 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / RESNARKOBA, tanggal 18 September 2018.

Adapun jumlah Barang Bukti (BB)  yang berhasil diamankan itu, 17 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,44 gram, 1 kotak bedak berwarna hitam tempat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,  1 set alat hisap (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan sabu-sabu, 1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Handphone nokia senter warna hitam, 1 buah kotak permen mentos yang berisi plastik klep kosong, 2 buah kompor terbuat dari timah rokok, Uang tunai sebesar Rp.85.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu, 1 unit hp merk VIVO dan 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam.

Dalam penangkapan ini, Wanita Inisial DN  (29) warga jalan Bakti RT 002 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi ditangkap oleh Aparat Sat Narkoba Polres Meranti di dalam Kamar oleh tersangka Inisial Pt yang saat ini Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran berhasil melarikan diri lewat jendela. 

Dijelaskan Darmanto, penangkapan itu berawal pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekitar pukul 23.00 WIB dimana dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa di jalan Mahmud Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi saudara Inisial Pt (DPO) sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di tempat tersangka tinggal. 

Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Kep Meranti Iptu Darmanto dengan didampingi KBO Sat Resnarkoba langsung memimpin penangkapan dan Sesampainya di TKP, Team langsung melakukan pengepungan rumah tersangka tersebut  dan pada saat pengepungan DPO Pt berhasil melarikan diri dengan cara terjun dari jendela kamar miliknya. 

Melihat tersangka Pt lari  Anggota juga berhasil mengamankan Satu orang perempuan yang mana pada saat pengepungan wanita yang bersangkutan keluar dengan cara terhendap-hendap dari kamar tempat tersangka kabur melalui jendela. 

''Tersangka wanita berhasil kita tangkap dan penangkapan itu didampingi oleh RT setempat.  Saat diamankan,  Anggota juga melakukan pengeledahan di rumah kamar DPO Pt dan Tiem berhasil mengamankan Barang Bukti seperti yang dijelaskan diatas, '' kata Darmanto. 

''Tersangka DN sudah kita amankan di Mapolres Meranti, namun kita masih melakukan Proses penyidikan lebih lanjut, '' tambah nya. **rls


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER