Kanal

Kayu Ilog Diduga dari Kawasan Penyangga TNBT, Polres Inhu Amankan Dua Pelakunya

PELITARIAU, Inhu – Diduga  kayu olahannya  berasal dari kawasan penyangga taman nasional bukit tigapuluh (TNBT). Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana Illegal Loging,Senin 30 juli 2018 di jalan Lintas Batang Cenaku  menuju Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, Riau. 

“Kedua pelaku kita tahan dan barang bukti disita dan dititipan dirumah penyimpan barang bukti (Rubasan) Rengat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK didampingi Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi
 
Kedua pelaku dugaan tindak pidana Illegal Loging D S H Als D Bin (Alm) S H,(28), Warga Desa Kepayang Sari dusun lubuk kandis Kec. Batang cenaku Kab. Inhu berperan selaku pengangkut/supir yang mengemudikan mobil yang bermuatan kayu olahan sedangkan M A, Als A Bin BT, 18 th,Warga Desa Kepayang Sari dusun lubuk kandis Kec. Batang cenaku Kab. Inhu berperan membantu tersangka D untuk memuat kayu olahan.

 Dijelaskan Kapolres, Kedua pelaku diamankan Senin 30 Juli 2018 sekira pukul 00.10 Wib saat petugas Polri  bersama rekannya sedang melakukan patroli rutin.

“Saat itu petugas melihat 1 (satu) unit mobil truck cold diesel yang bermuatan kayu olahan, kemudian petugas memberhentikan mobil tersebut lalu menanyakan dokumen sehubungan dengan kayu olahan yang diangkut namun tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut,”terangnya 

Kemudian,kata kapolres, petugas mengamankan mobil truck cld diesel yang bermuatan kayu olahan tersebut beserta kedua pelaku ke polres inhu untuk pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan ahli kehutanan terkait perhitungan dan penentuan jenis kayu olahan **Argus


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER