Kanal

Dibelilas Polisi Cokok Anak Korban Dari Bandar Narkoba

PELITARIAU,Inhu - Diduga memiliki Narkotika jenis shabu Inisial FL bin FH, Belilas 14 mei 2003' Islam, minang, ikut orang tua, alamat Simpang Empat Belilas Rt 00 Rw 00 Desa Pangkalan Kasai Kec Seberida Kab Inhu, pada hari jum'at tanggal 20 juli 2018 sekira pukul 21.00 Wib telah diamankan Polisi 1 (satu) orang laki-laki yang patut diduga Tempat Kejadian dibelakang Dealer Honda Belilas Kec Seberida Kab Inhu.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Inhu melalui Paur Humas kepada pelitariau.com mengatakan bahwa Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH sudah memerintahkan personil satnarkoba yang dipimpin oleh kanit Oerasional  Aiptu Joko Wiyono melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi yg diperoleh.

Berdaraskan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika atau sering adanya transaksi narkotika jenis shabu di simpang empat Belilas Kec Seberida Kab Inhu oleh WD selanjutnya setelah dilakukan diskusi dilapangan dan diperoleh cara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama WD.

Setelah personil satnarkoba melakukan penangkapan namun saudara WD yang merupakan TO berhasil melarilan diri dikarenakan petugas tidak mengetahui wajah TO yang bernama WD di TKP petugas hanya mengamankan seseorang yang bernama FL bin FH dan diperoleh barang bukti narkotika jebis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus yg disembunyikan di Dasbor Sepeda Motor Milik WD yang dikendarai oleh FL.

"Dari pengakuan FL barang bukti tersebut milik WD dan ia tidak tahu jika disepeda motor yang dipakainya ada narkotika jenis shabu, dan dari pengakuan FL ia berada di tempat tersebut karena disuruh oleh saudara WD untuk membeli nasi dan sebelumnya memang diajak menggunakan narkotika jenis shabu oleh WD," ujarnya.

Masih ulas Paur Humas untuk lebih jelasnya agar tidak salah tangkap penyidik satnarkoba polres inhu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rengat tentang tangkapan tersebut yang mana Kejaksaan mengatakan FL tidak bisa dikenakan dalam pasal kepemilikan narkotika untuk itu karena usia saudara FL masih tergolong anak anak dan merupakan korban penyalahgunaan maka disarankan untuk dibawah rehab ke BNNP Riau.

Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan 2 (dua) bungkus shabu seberat  0.15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu)  unit timbangan elektrik, 5  (lima)  bungkus plastik klip dan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong).

Rencana Tindak Lanjut melaksanakan gelar pekara, menimbang BB ke pengadaian, membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru, melakukan pengembangan dan melakukan kordinasi dengan JPU.

"Saat ini Polisi sudah mengamankan tersangka, melakukan Riksa terhadap tersangka, melakukan Riksa para saksi, melakukan sita BB, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan serta menyiapkan administrasi untuk membawa saudara FL ke BNNP Riau guna rehab," Jelasnya.(**)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER