Kanal

Polres Inhu Tangkap Residivis Warga Pekan Heran Diduga Bobol Ruko LBV Di Pematang Reba

PELITARIAU,Inhu - Kapolres Inhu melalui Paur Humas kepada pelitariau.com mengatakan Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira jam 17.00 wib telah datang seorang perempuan Pelapor bernama Siti Umi Kalsum (SUK) lahir di Rengat tanggal 25 September 1970, Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Swasta (Pengawas LBV P Reba), Alamat Perumahan Aura Residence Blok D-5 Rt 001 Rw 009 Kel P Reba Kec Rengat Barat Kab Inhu.

Dalam laporannya telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa uang sejumlah Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Muhammad Tahar Depan Akademi Keperawatan  (Akper) Pematang Reba di Toko LBV Kelurahan P Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diketahui dalam lidik sebagai Saksi Wirda, Umur 19 tahun, Perempuan, Islam, Swasta, Keritang Kab Inhil.

Masih ulas Paur Humas pada hari Rabu tanggal 11 juli 2018 sekira jam 06.30 wib pelapor sampai di Toko LBV dan mau membuka toko dan setelah toko terbuka pelapor melihat laci kerja miliknya dalam keadaan berserakan dan selanjutnya pelapor (SUK) langsung naik ke lantai 2 untuk melaporkan kepada pemilik Toko LBV an. AMRIZAL dan kemudian pelapor dan AMRIZAL bersama2 melihat kelantai bawah yang mana sudah dalam keadaan berserakan, melihat hal tersebut AMRIZAL mengajak pelapor untuk melihat dari mana pelaku masuk dan setelah dilihat bahwa diduga pelaku masuk melalui Ventilasi Ruko yang tidak ada tutupnya.

Lalu pelapor langsung menghubungi Bambang selaku teknisi LBV untuk membuka CCTV, setelah Bambang datang dan membuka cctv dan dilihat seorang laki-laki sedang membongkar laci kerja, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

Selanjunya Tindakan yang dilakukan oleh Polisi Membuat Laporan Polisi, Cek TKP, Meriksa saksi2 dan Meminta copy rekaman cctv serta Hasil CCTV diketahui ada seorang laki-laki yang sedang mengacak2 laci kerja, Mendeteksi seorang laki2 tersebut memiliki Tato di bawah lengan bagian atas bergambarkan seperti kupu2 atau jaring laba-laba.

Lebih jauh lagi Kronologis Penangkapan setelah dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Inhu diketahui bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut Identitas Tersangka AS alias A Bin AT, Umur 24 Tahun, Laki-laki, Islam, Swasta, Dusun Rambahan Desa Pekan Heran Kec Rengat Barat Kab Inhu.

Pada hari jumat tanggal 20 juli 2018 sekira pukul 19.00 wib diketahui tersangka berada di Jl. Lintas Rengat - Pematang Reba Kec Rengat Barat, selanjutnya Unit Opsnal Polres Inhu yang di pimpin oleh Ipda Miki bergerak ke P Reba dan langsung mengamankan tersangka, kemudian Tim melakukan introgasi terhadap tersangka tentang tindak pidana mengakui perbuatannya.

Kemudian Tim minta kepada tersangka untuk  menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, dan setelah barang bukti diperoleh tersangka diamankan ke Polres Inhu, karena tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, dan petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka.

Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke RSUD Indrasari P Reba Inhu untuk dilakukan tindakan medis, pada pukul 23.00 wib tersangka telah di izinkan pihak medis untuk dilakukan rawat jalan. 

Masih menurut Paur Humas tersangka merupakan resedivis yang telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana yang dilakukannya pencurian dengan pemberatan, percobaan pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan.

Kejadiannya pada akhir tahun 2017 ketika menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan P Reba Inhu, tersangka sempat melarikan diri dan berhasil di amankan di Desa Redang Kec Rengat Barat Inhu, 

Saat ini Barang Bukti yang sudah diamankan Polisi berupa 1(satu) unit R2 merk revo warna hitam kombinasi merah No.Rangka : MH1JBK31XJK253647, No. Mesin : JBK3E1251893,  Samsung J Pro untuk mempertanggung jawab atas perbuatanya polisi sudah mengamankan barang bukti, membawa Tersangka ke Polres Inhu dan melengkapi administrasi penyidikan, Jelas Iptu Juraidi.(**)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER