Kanal

Pemuda Penikmat Narkotika Asal Lirik Di Diamankan Polisi

PELITARIAU,Inhu - Kapolres Inhu melalui Paur Humas mengatakan pada hari ini Senin tgl 16 Juli 2018 sekira pkl 19.00 Wib Telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki Tersangka yang patut diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu Tempat Kejadian Perkara di Jalan Pondok Batu Desa Sungai Sagu Kec Lirik Kab Inhu, kata Iptu Juraidi.

Dijelaskan Paur Humas, kronologis Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sering dilakukan adanya transaksi narkotika  jenis shabu di Desa Sungai Sagu Kec Lirik Kab Inhu.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin SH MH mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Operasional  Aiptu Joko Wiyono melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi yg diperoleh.

Setelah dilakukan diskusi oleh Tim dilapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama RW alias JN dan diperoleh barang bukti sebanyak 7 (tujuh) bungkus jenis shabu yg disembunyikan dibalik celana pelaku.

Selanjutnya dari pengakuan saudara RW bahwa di rumahnya masih ada sisa barang (narkotika) dan kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah saudara RW  dan petugas menemukan shabu sebanyak 4 (empat) bungkus sehingga total shabu yang ditemukan sebanyak 11 (sebelas) bungkus.

Hasil pengembangan dari introgasi di peroleh  keterangan bahwa saudara RW memperoleh narkotila jenis shabu tersebut dari saudara HT, Maka petugas melakukan pengembangan menuju ke tempat mangkal saudara HT petugas menemukan saudara HT berkat keterangan saudara RW dan di tangan saudara HT petugas berhasil memperoleh narkotika jenis shabu dan exstasi berikut timbangan elektrik.

"Selanjutnya untuk saudara HT dibuatkan laporan polisi tanggal 16 juli 2018 atas penangkapan  tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," Ujarnya.

Barang Bukti yg diamankan saat ini dari tangan saudara RW sebanyak 11 (sebelas) bungkus shabu seberat 6,56 (enam koma lima puluh enam) gram,1 (satu)  helai celana panjang, 1 (satu)  buah kotak rokok kaleng warna merah merk gudang garam, 1 (satu) unit HP samsung warna hitam, (satu) buah mancis dan 1 (satu) helai celana hitam milik tersangka. 

Sambung Iptu Juraidi untuk barang bukti yg berhasil diamankan petugas dari saudara HT sebanyak 7 (tujuh) bungkus shabu dengan berat 8,02 gram (delapan koma nol dua gram), 2.4 (empat) butir pil yang diduga exstasi warna hijau dengan berat 2,28 gram (dua koma dua puluh delapan gram), 3.1 (satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah kaleng rokok merek gudang garam dan 1 (satu) buah kaleng rokok merek shamporna. 

"Untuk langka selanjutnya Penyidik sudah melakukan tindakan mengamankan Tsk, Melakukan Riksa Tsk, Melakukan Riksa para saksi, Melakukan sita BB, Melengkapi administrasi penyelidikan dan Penyidikan," Jelas Paur Humas Polres Inhu.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER