Kanal

Polres Inhu Ciduk Pelaku Gauli Anak Dibawah Umur

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu melalui Paur Humas Iptu Juraidi mengatakan kepada pelitariau.com, Pada hari Sabtu tgl 16 Juni 2018 telah datang seorang perempuan ke Polsek Rengat Barat melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur.

Dikatakan Iptu Juraidi yang datang melapor saudara Mudrikah Binti Salim, tempat tanggal lahir Balen (Jateng) tanggal 8/12/1987, Islam, Guru, Desa Tani Makmur Rt 00 Re 00 Kec Rengat Barat Kab Inhu.

Yang Terlapor HP, SP IV Lalak tgl 16 Mei 1995, Tani, Islam,  Dsn Binjai Desa Bukit Petaling Rt 00 Rw 00 Kec Rengat Barat Kab Inhu, diduga melakukan tindakan pidana kepada FF Binti SM, Umur 16 Tahun, Islam, Pelajar, Kec Rengat Barat Kab Inhu, Tempat Kejadian Perkara di Rumah pelaku di Dsn Binjai Desa Bukit Petaling Rt 00 Rw 00 Kec Rengat Barat Kab Inhu, Ujarnya. 

"Untuk meningkatkan proses hukumnya polisi saat ini sudah mengambil beberapa keterangan dari Saksi atas nama Tahril, 37 Tahun, Islam, Tani. Binjai Desa Bukit Petaling Kec Rengat Barat Kab Inhu," Jelas Iptu Juraidi lagi. 

Tindakan yang dilakukan Terima Laporan Polisi, Cek TKP, Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku an HP, serta Melakukan Riksa terhadap Tersangka guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Terang nya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER