Kanal

Polres Inhu Ciduk Sindikat Narkoba Asal Kuansing Di Peranap

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu melalui Paur Humas Mengatakan Pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2018 sekira pukul 08.00 wib personil sat narkoba polres inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa  sering terjadi transaksi narkoba didaerah Batu Rijal Hilir Kec Peranap Kab Inhu.

Saat ini tersangka telah diamankan sebanyak 2 (dua)  orang laki-laki / Tsk yg patut diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu , atas nama tersangka (1). BA alias B,  Baserah,  2 Februari 2000,  Islam,  tidak ada pekerjaan,  alamat Desa Kepala Pulau Dusun Batang Tabalai  Kec Kuantan Hilir Kab Kuansing.

Tersangka. (2). YW alias YD, Baserah, 1 Oktober 1996, Islam, tidak ada Kerja, alamat Kel Pasar Pasar Baru RT/RW 00/00 Baserah Kec Kuantan Hilir Kab Kuansing.

Untuk melakukan penangkapan dilokasi TKP Tim Sat Narkoba terlebih dahulu melakukan pengintian tak selang begitu lama melakukan pengintaian  ada melihat 2 (dua) orang laki-laki gelagatnya yang mencurigan berada didalam rumah. 

Tim Sat Narkoba langsung mendekati orang tersebut dan melakukan penangkapan  serta penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus shabu diatas bantal diruangan tamu setelah itu dilakukan introgasi kedua pelaku mengaku kalau shabu tersebut adalah milik Saudara RS yang akan diantar sama pembeli.

Selanjutnya kedua pelaku karena ada dijanjikan upah uang dan pakai shabu gratis untuk menangkap pemilik barang haram  tersebut lalu tim melakukan pancingan untuk menghadirkan RS supaya bisa hadir saat datang untuk menjumpai kedua pelaku langsung ditangkap dan dilakukan introgasi dengan R S mengaku kalau shabu yang dibawa oleh kedua pelaku adalah miliknya, Ujar Iptu Juraidi.

Barang Bukti yg diamankan saat ini 1 (satu)  bungkus shabu dengan berat 4.52 (empat koma lima dua) gram 1 (satu) buah plastik pembungkus warna Hitam, 1 (satu)  unit HP Sony, 1 ( satu) unit Mito dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna Merah tanpa plat nomor.

"Tindakan yang dilakukan Mengamankan Tsk, Melakukan Riksa Tsk, Melakukan Riksa para saksi, Melakukan sita BB, Melengkapi adm penyelidikan dan Penyidikan," Terang Paur Humas lagi. 

Rencana Tindak Lanjut Melaksanakan Gelar Pekara, Menimbang BB ke Pengadaian, Membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru, Melakukan pengembangan dan Melakukan kordinasi dengan JPU, Jelas Iptu Juraidi.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER