Kanal

Polres Inhu Ciduk Pencuri Mobil Truck Di Seberida

PELITARIAU, Inhu - Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekira pukul 02.00 wib, telah didapatkan informasi dari seorang laki-laki yang melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit mobil light truck merk Hino warna hijau No. Pol : BH 8857 GI dengan No. Rangka : MJEC1JG42840 dan No. Mesin : W04DTMJ-16975 a.n. MUHAMAD SALAM milik pelapor.

Pelapor SUAIDIL AZMI, 38 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Jl. Purnawirawan RT 003 RW 004 Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu atau Jl. Lintas Timur KM 10 Desa Talang Jerinjing Kec. Rengat Barat Kab. Inhu. (0813-7146-7885).

Waktu kejadian pada hari kamis tanggal 03 Mei 2018 sekira pukul 02.00 wib, Tempat kejadian Jl Lintas Timur KM 10 Desa Talang Jerinjing Kec Rengat Barat Kab Inhu, Terlapor Dalam Lidik Saksi-saksi Yuhendri Saputra, 35 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Jl Lintas Timur KM 10 Desa Talang Jerinjing Kec Rengat Barat Kab Inhu.

Kapolres Inhu melalui Rilis Dumm Humasnya memaparkan Kronologis kejadian Hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekira pukul 02.00 wib, saat pelapor baru pulang kerumahnya.

Pelapor mendengar suara mesin mobil miliknya hidup, yang mana mobil tersebut diparkirkan disalah satu rumah tetangga pelapor yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari rumah pelapor.

Lalu pelapor segera keluar rumah untuk mengecek, dan ternyata memang benar bahwa ada orang tidak dikenal sedang membawa mobil milik pelapor kearah Jambi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 60.000.000, Ujar Paur Humas lagi. 

Tindakan yang telah dilakukan penyidik Menerima laporan, Cek TKP, Meminta keterangan pelapor, Meminta keterangan saksi-saksi, Mengamankan barang bukti dan Melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Diterangkan Iptu Juhairi saat ini Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Kanit Reskrim Polsek Seberida bahwa telah mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama alias AN, 32 Tahun, Laki-laki, Islam, Tidak bekerja, Simpang kawat Kab. Tanjung Balai Asahan Prop. Sumut.

Yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit mobil light truck merk Hino warna hijau No. Pol : BH 8857 GI dengan No. Rangka : MJEC1JG42840 dan No. Mesin : W04DTMJ-16975 a.n. MUHAMAD SALAM milik korban a.n. SUAIDIL AZMI, Pungkas Paur. 

Dari tangan diduga pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil light truck merk Hino warna hijau No. Pol : BH 8857 GI dengan No. Rangka : MJEC1JG42840 dan No. Mesin : W04DTMJ-16975, 1 (satu) buah besi bulat, 1 (satu) buah besi yang salah satu ujungnya dipipihkan dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 mm.

Untuk mempertanggung jawabkan atas kesalahan selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rengat Barat guna proses sidik lebih lanjut, Jelasnya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER