Kanal

Kurang Dari 3 Jam, Polsek Pelangiran Ringkus Pelaku Penganiayaan

PELITARIAU, Inhil - Kurang dari 3 jam, Personil Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Pelangiran, Polisi Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil)  berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran, Senin (19/3).

Pelaku berinisial Jun Alias Kel (36)warga Desa Tagagiri Tama, sedangkan korban adalah Rusdaliadi Alias Ros yang juga merupakan warga satu kampung dengan tersangka. 

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, pelaku nekat menganiaya korban dilatarbelakangi masalah hutang piutang, dimana pelaku memiliki hutang kepada korban sebanyak 150 Ribu. 

" Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. korban berniat ingin menagih hutang kepada pelaku disebuah warung kopi, namun tagihan tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku, meski demikian korban terus menerus mendesak pelaku untuk membayar hutangnya. Hal ini membuat pelaku menjadi emosi kemudian pelaku pergi meninggalkan warung kopi tersebut, Terang Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.IK melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU Muhammad Rafi, Selasa (20/3).

Namun, Setelah satu jam kemudian, Pelaku  mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis parang, Tanpa banyak tanya, pelaku langsung membacok korban sehingga mengakibatkan korban menderita luka bacok di bahagian paha dan punggung. Melihat korban sudah terkapar, tersangka lalu melarikan diri. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pelangiran, untuk perawatan lukanya.

Polsek Pelangiran yang mendapat informasi tentang kejadian tersebut, mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, Pelarian pelaku  dapat dihentikan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran tanpa perlawanan.

" Saat ini, tersangka bersama barang bukti sebilah parang panjang bergagang warna hitam, sudah diamankan di Polsek Pelangiran, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup M Rafi .***Budi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER