Kanal

Pelaku Curas Diamankan Polres Inhu

PELITARIAU,Inhu -Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/III/2018/Riau/Res Inhu tanggal 12 maret 2018, pada hari senin tanggal 12 Maret 2018 sekira pukul 09.45 wib telah terjadi Tindak Pidana (TP) Pencuri dengan Kekerasan (Curas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Datuk Srimin Ujung Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Keterangan dihimpun dari saksi setelah mendengar ada  teriakan "Minta Tolong" dari rumah korban kemudian Saksi mendatangi rumah korban Dan melihat pelaku sedang memukul-mukul korban dengan menggunakan martil kemudian Saksi memanggil Saudara Ucok dan tetangga lain untuk membantu korban setelah sampai di TKP pelaku lari kedalam semak-semak belukar di sekitar rumah korban.

Sementara Saksi menghubungi suami korban, dan tidak lama kemudian suami korban "Saudara NH" datang langsung membawa korban ke Puskesmas Sipayung dengan menggunakan sepeda motor, tidak lama kemudian Pihak kepolisian datang ke TKP Dan melakukan olah TKP Serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang lari kesemak belukar di belakang rumah korban dengan menyisir lokasi pelarian pelaku.

Kemudian sekira pukul 10.20 wib Pihak kepolisian dibantu Saksi mencari Pelaku SS alias MAS Bin SS, umur 28 tahun, laki laki, agama Islam, Suku Batak, alamat Jalan Dwikora Kel. Sekip Hilir Kec Rengar Kab Inhu diketahui yang sedang bersembunyi di semak-semak berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres, Iptu Juhairi membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam kejadian tersebut yang menjadi Korban ZAN, Perempuan, 30 thn, Islam, Jl. Datuk Sarimin Ujung RT 00 RW 00 Kel. Sekip Hulu Kec.Rengat, Kab Inhu.

"Untuk menindaklanjut proses hukumnya Polres Inhu sudah mengambil keterangan dengan tiga orang saksi seperti Sutarman alias pakde bin (Alm) Kasnudin, Obetnardo sibarani alias ucok bin Rasdi sibarani dan NH (Suami Korban), Pasal yang diterapkan Pasal 365 Dan atau Pasal 354 KUHP," Terangnya.

Dari Hasil Visum luka yang terdapat pada korban luka robek dibagian kepala belakang dan bagian kepala atas terdapat 12 titik luka, bagian telinga kiri 2 luka 1 luka di daun telinga, bagian tangan kiri 2 luka, bagian tangan kanan 2 luka, bagian dada kiri 2 luka, bagian kaki kanan 4 luka, bagian tangan kanan 2 luka, Jelasnya.

Tindakan yang dilakukan Membuat laporan polisi, Mengamankan pelaku berikut barang bukti, Membuat sketsa TKP, Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi, Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Membuat Surat permintaan visum etrevertum, Pungkas Humas Polres Inhu Iptu Juhairi.**(FZ)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER