Kanal

Diduga Karyawan PT IP Pelaku Pencabulan

PELITARIAU,Inhu – Salah seorang karyawan perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantations (IP) inisial D (47), warga Jalan Lintas Timur Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikerangkeng guna untuk mempertangung jawabkan perbuatannya yang diduga melawan hukum.

Pria paruhbaya inisial D tersebut terpaksa berurusan dengan polisi, Senin (5/3/2018) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur inisial ZR (4), warga desa japura Kecamatan Lirik membujuk korban dengan modus memberikan uang pecahan Rp 2.000.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH, melalui Penjabat Kapolsek Lirik Iptu Aman Roni, Selasa (6/3/2018), membenarkan pelaku perbuatan cabul sudah diamankan di Mapolsek Lirik.

Berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian dugaan cabul terjadi Senin (5/3/2018), di rumah terlapor di Desa Japura Lirik, jelasnya.

Sekira pukul 16.00 WIB sewaktu korban kembali dari pulang bermain dari rumah Rara, tetangga pelapor, pelapor melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp 2.000. Lalu pelapor bertanya kepada anaknya (korban, red), Darimana dapat duitnya? tanya pelapor. “Dari bapak Rara,” jawab korban.

Selanjutnya korban bercerita sambil mempraktekkan dugaan perbuatan cabul dengan memaju-mundurkan bagian bokong korban sambil memberitahukan korban melakukannya di kamar rumah pelaku. papar Kapolsek mengutip keterangan pelapor inisial PH (26), sekaligus orang tua korban.

Dari perkara tersebut dua orang menjadi saksi. Yakni, Aan dan Apriayanti tujuannya untuk pembuktian dugaan tindakan pemerkosaan," penyidik masih butuh visum ke RSUD Indrasari Rengat di Pematangreba,"singkat Kapolsek.**(fz)

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER