Kanal

Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkotika Di Rengat Barat

PELITARIAU, Inhu - Pada hari senin tanggal 29  januari 2018 sekira pukul 14.00  Wib telah terjadi Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkoba di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat  Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dari Hasil Laporan Polisi Nomor : LP/17/I/2018/Riau/ Res Inhu,  tanggal 29 januari  2018

Identitas terlapor HH Alias HR Bin ST,Banyuwanggi tempat tanggal lahir 8 januari 1981,Agama Islam,pekerjaan Swasta,alamat Air molek  Kecamatan Pasir Penyu Kab Inhu.

Kata Kapolres Inhu melalui Rilis Dumm Paur Humas Ipda Juhairi,saat ini Barang bukti yang diamankan di tkp terdiri dari 2(dua) paket narkotika jenis shabu-shabu dengat berat 5.15 (lima koma lima belas  gram),1(satu) unit hp nokia warna hitam,uang tunai sebanyak Rp 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah),jelasnya. 

Lanjut Paur Humas Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 29 januari 2018 sekira jam 14.00 wib personel sat narkoba polres Inhu mendapatkan informasi jika  Target Operasi (TO) HH sedang menuju ke Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kab Inhu.

Selanjutnya personil Sat Narkoba meluncur ke desa talang jerinjing dan berhasil melakukan penangkapan yang mana sebelumnya personil sat narkoba setelah lama melakukan pengintaian dari air molek.

"Kata Paur Humas pada saat penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di bawah kaki saudara Hendrik Hermanto setelah diinterogasi narkotika tersebut diperoleh dari saudara NG yang berada di Desa Pasir Ringgit Kec Lirik Kab Inhu,"terangnya.

Dari tangan saudara NG petugas berhasil mengamankan 2 (dua)  bungkus plastik klip serta timbangan elektrik dan saudara NG juga mengakui jika narkotika yang ada pada saudara HH adalah miliknya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut,"ujar Juhairi dari Rilis Dumm Humas Polres Inhu.**FZ

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER