Kanal

Sepanjang Tahun 2017 BNNP Riau Ungkap 26 Kasus

PELITARIAU, Pekanbaru -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau pada tahun 2017 kemarin gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba maupun penindakan hukum.

Karena sepanjang tahun 2017, BBN Provinsi Riau telah mengungkap 26 kasus peredaran narkoba serta mengamankan 36 tersangka dari berbagai kalangan.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita yakni ganja sebanyak 28,97 kilogram, kemudian sabu seberat 45.201,83 gram dan ekstasi ada sebanyak 1.616 butir.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Wahyu Hidayat mengungkapkan, peredaran narkotika dan obat terlarang adalah kejahatan besar yang dijadikan bangsa lain sebagai senjata 'proxy war'. Artinya perang tidak tampak menggunakan cara-cara halus untuk menghancurkan negara ini menggunakan pihak ketiga.

"Maka kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau untuk tahun 2017 gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba maupun penindakan hukum," sebut Brigjen Wahyu Hidayat ditemui pers di kantornya di Pekanbaru, kemarin.

Wahyu menyebutkan, untuk kegiatan pemberantasan peredaran narkoba,  berbagai upaya dilakukan melalui bidang kegiatan yang ada di BBNP, termasuk upaya penindakan.

"Namun, tetap saja diutamakan upaya pencegahan, karena seperti orang sakit, lebih baik mencegah dari pada mengobati," katanya.

Brigjen Wahyu menjelaskan, pengguna atau pemakai narkoba adalah korban dari peredaran barang haram itu yang harus dipulihkan lewat rehabilitasi di panti-panti yang menjadi rujukan.

"Tapi jelas, bukan untuk pengedar, jika pengedar secara otomatis mereka adalah tersangka," katanya. **ulm


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER