Kanal

Terkait Penangkapan Pembawa Shabu-shabu 10 Kg, Polres Bengkalis Adakan Press Realese

PELITARIAU, Bengkalis - Rabu (20/12/17), Polres  Bengkalis adakan press realese kepada wartawan, tentang pengungkapan/penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu Shabu di Wilayah hukum Polres Bengkalis, tepatnya di Jalan Jend Sudirman Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis (Depan kantor Polsek Siak Kecil).

Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Taufik Hidayat mengatakan, bahwa pelakunya adalah M Kanapi bin Andas (37), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan supir, alamat Simpang Gambus, Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, dan Pernando (37), pekerjaan Wiraswasta, alamat Perumnas Sidomulio Arengka, Pekanbaru, Riau.                                                                                                               
"Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 01.00 Wib, personil Polsek Siak kecil dibagi 2 team sedang melakukan razia, kemudian melintas dengan kencang 1 unit mobil toyota innova warna silver metalik nopol BM 1386 LA dari arah Sungai Pakning, pada saat personil Polsek Siak kecil (team 1) menghentikan mobil tersebut, namun mobil innova tersebut melaju dengan kencang tidak mau berhenti dan hampir menyenggol salah seorang anggota," kata Wakapolres.

Lebih Lanjut Wakapolres menjelaskan, merasa curiga personil team 1 berteriak, sehingga team 2 menghadang mobil tersebut ditengah badan jalan, lalu menyuruh kedua pelaku agar turun dari dalam mobil, ketika personil memeriksa bagian dalam mobil ada ditemukan tas plastik besar berisi bungkusan plastik warna hijau, saat ditanya petugas, diakui  bahwa barang itu milik mereka yang baru di jemput dari Dumai.

Melihat hal itu, anggota polsek Siak kecil menyuruh pelaku untuk membuka salah satu isi plastik warna hijau tersebut, dan didalam plastik tersebut ditemukan berisi Shabu shabu, kemudian 10 bungkus plastik warna hijau bermerek tersebut, diamankan dan dibawa kekantor Polres Bengkalis, beserta kedua pelaku dan 1 unit mobil innova warna silver tersebut, guna proses lebih lanjut," ujar Wakapolres.

Setelah, dilakukan penyelidikan terhadap keduanya, Polres Bengkalis menjadikan keduanya tersangka, dan 10 bungkusan plastik warna hijau yang berisi shabu-shabu tersebut ditimbang, ternyata beratnya 10 Kg.

"Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan dan barang bukti yang diamankan yaitu 10 Kg diduga shabu-shabu, satu unit mobil Toyota Inova G warna silver metalik BM 1386 LA berikut kunci kontaknya, 1 bh STNK a.n Rilnawati, 1 bh handphone merek Nokia warna hitam, 1 bh handphone merek Samsung warna hitam, 1 bh handphone merek Strawberry warna hitam," jelas Wakapolres, didampingi petugas lainya. ***Julieser


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER