Kanal

Kantongi Narkoba, Warga Tembilahan Ini Masuk Bui

PELITARIAU, Inhil - Personel Sat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,  Senin, (30/10/2017)  sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.

Pelaku bernama Muz alias A (37 tahun) warga Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, dari  tersangka yang berprofesi wiraswasta ini disita barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna Mild, yang didalamnya terdapat 4 paket kecil sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dibungkus lagi dengan plastik asoy warna hitam, serta 1 unit HP merk Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, menyatakan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Perbuatan orang-orang tak bertanggung jawab tersebut sangat meresahkan warga, Mendapat informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan lebih mendetail siapa orang dimaksud, Dari penyelidikan tersebut akhirnya Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPDA Edi Surya, dapat mengamankan tersangka Muz alias A di rumah tersangka. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut. 

" Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Bachtiar. ***Budi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER