Kanal

Kakek 66 Tahun Ini Ditangkap Polisi Karena Bakar-Bakar Dilahan

PELITARIAU, Inhu - Seorang pria tua berinisial SH (66) terpaksa ditahan oleh jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena melakukan pembakaran lahan di Batang Cenaku Kabupaten Inhu akhir pekan lalu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya penangkapan salah seorang pelaku pembakaran hutan didaerah Batang Cenaku.

"SH ditangkap, berawal dari informasi adanya titik api di wilayah Batang Cenaku, akhir pekan lalu, tim gabungan Polri, TNI, Manggala Agni dan masyarakat peduli api melakukan patroli untuk mencari sumber titik api dan akhirnya ditemui di kebun milik SH," jelas Ipda Juraidi, Senin (7/8/2017).

Disaat itu juga, anggota langsung melakukan instrogasi terhadap SH, untuk mengetahui siapa pelaku pembakaran tersebut, dan langsung SH mengakui bahwa pembakaran tersebut dilakukannya sendiri. SH langsung diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku. Sehari kemudian langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 108 Jo 56 ayat 1 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan."Polres akan melakukan koordinasi dengan ahli perkebunan untuk melakukan kajian lapangan," tutup Ipda juraidi. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER