Kanal

Sat Reskrim Polres Inhu 'Cokok' Pelaku Penambangan Mineral Logam Emas Ilegal

PELITARIAU, Inhu - Pria inisial AI (26) warga Desa Pauhranap Kecamatan Peranap Kabupaten (Inhu) ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK dugaan tindak pidana melakukan penambangan mineral logam jenis emas tanpa izin.

AI ditangkap sesuai Laporan Polisi nomor : LP/A- 107/VII/2017, Riau/Res Inhu,  tanggal 26 Juli 2017 dengan pasal 158 Undang-Undang (UU) RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku diduga melakukan penambangan mineral logam jenis emas tanpa izin.

Ipda juraidi menjelaskan kronologisnya, Rabu tanggal 26 Juli 2017, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan mineral logam jenis emas secara illegal di wilayah hukum Polres Inhu, kemudian sekira pukul 18.00 wib Kasat Reskrim Polres Inhu bersama anggota Satreskrim langsung mendatangi TKP di lokasi keruk-keruk Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

"Anggota Sat Reskrim Polres Inhu bersama Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan dan membawa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Juraidi.

Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, Yakni 1 botol berisi air raksa,1 lembar kain warna biru,1 buah pendulang,1 buah karpet,1 buah piring Kara,1 ember berisi pasir Kalam,1 gelen berisi BBM Jenis solar,1 buah ember,3 buah karet balting. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER