Kanal

Pria Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu

PELITARIAU, Inhu - Pria berinisial RIB alias R (38) pengedar Sabu-sabu warga Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu diringkus Satuan Narkoba Polres Inhu, Senin (24/7/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/105/VII/2017/Riau/Res Inhu tanggal 24 Juli 2017.

Kronologis berawal, senin malam personil Sat Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat ada orang yang diduga memiliki narkoba jenis Sabu di Jalan Kongsi Empat Kelurahan Tanah Merah Simpang Gedung Suntik RT02/RW01 Kecamatan Pasir Penyu.

Personil Satnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menuju alamat yang diinformasikan serta melalukan penangkapan terhadap orang yang diinformasikan, kemudian diketahui orang tersebut berinisial RIB alias R.

"Petugas mendapatkan Barang Bukti 2 bungkus narkoba yang diduga Sabu di dalam rumahnya tersangka yang dibuang ke dalam saluran air di kamar mandi," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi.

Mengetahui itu petugas lalu menyiram saluran air tersebut dan menemukan satu bungkus Sabu. Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain dua bungkus Sabu dengan berat kotor satu gram, dua buah pipet, satu unit hand phone merk Samsung warna hitam dan duapuluh buah plastik klip dan satu korek mancis.

"Atas temuan itu tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Juraidi. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER