Kanal

Hebat, Perampok Antar Provinsi Berhasil Digagalkan Jajaran Polsek Lirik

PELITARIAU, Inhu - Hebat, HL (28) warga jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Pandang Kecamatan PSP Selatan berhasil ditangkap jajaran Polsek Lirik, HL diduga melakukan tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol BM 9330 CT, informasi berawal dari Polsek Ukui Kabupaten Pelalawan melalui seluler ke Kanit Polsek Lirik.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Pjs Polsek Lirik Iptu Aman Aroni saat dikonfimasi, Kamis (20/7/2017) membenarkan penangkapan perampok yang beraksi di antar provinsi tersebut. "Benar, siang tadi pukul 12.00 wib jajaran Polsek Lirik telah berhasil meringkus tindak pidana curas menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol BM 9330 CT," terang Iptu Aman Aroni.

Dijelaskan Aman Aroni, Koronologis berawal Kamis (20/7/2017) berdasarkan dari informasi via telepon dari Polsek Ukui kepada Kanit Lantas Polsek Lirik bahwa telah terjadi tindak pidana curas dan pelaku melarikan diri ke arah Lirik dengan menggunakan Ranmor R4 Toyota Hilux warna hitam No Pol BM 9330 CT.

Melalui informasi tersebut, Pjs Kapolsek Lirik Iptu Aman Aroni SH beserta anggota melakukan razia di depan Mapolsek Lirik. Mobil yang diduga pelaku curas tersebut melewati Mapolsek Lirik dan kemudian dilakukan pengejaran

"Saat dilakukan pengejaran, mobil Toyota Hilux ditemukan dan ditangkap di Jalan PU Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik," sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek lirik dari tangan tersangka, yakni uang sejumlah Rp1.641.000, 1 SIM A atas nama Hanafi, 1 buah tas warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit hp nokia warna hitam, dan STNK Ranmor R4 Toyota Hilux BM 9330 CT.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut," singkat Iptu Aman Aroni. **ADR


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER