Kanal

Bawa Kabur Uang Koperasi, Pria 25 Tahun Dicokok polisi

PELITARIAU, Inhu - DEP (25) seorang karyawan swasta warga Desa Sei Akar kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan oleh MS ke  kepolisian Polsek Batang gansal karena perbuatannya dengan mencuri uang Milik Koperasi Simpan Pinjam Tama Mandiri. DEP ditangkap sesuai dengan LP/33/VII/2017/Res Inhu/Sek Batang Gansal (16/7/2017).

 

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya laporan tentang pencurian uang milik Koperasi simpan pinjam Tama mandiri, ahad (16/7/2017) sekira pukul 14:30 wib.

 

Dijelaskan Ipda juraidi, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 16 juli Sekira pukul 10.00 wib, saat itu penjaga kasir Sp dan pengawas MS Ksp Tama mandiri melaksanakan ibadah ke gereja dan pulang Sekira jam 12.00 wib, MS meminta uang kepada penjaga Kasir, namun saat membuka brankas uang Sp melihat uang yang ada di brankas sudah hilang.

 

"Melihat uangnya sudah tidak ada, penjaga kasir langsung melapor ke MS, lalu MS segera membuat laporan kepolsek  Batangg Gansal," tutur Ipda juraidi.

 

Atas Laporan tersebut, kepolisian polsek Batang Gansal langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang menuju Pekanbaru menggunakan Bus Intra, lalu dilakukan koordinasi kepada personil Polsek Lirik. "Pers Polsek Lirik berhasil mengamankan pelaku sekira jam 16.30 wib saat berada di loket Bus Rapi Desa Sidomulyo kecamatan Lirik dan Berdasarkan keterangan Pelaku, pelaku masuk ke ruangan kasir dan mencongkel Brankas yang berisi uang kas Ksp tama mandiri," sambungnya.

 

"Saat ini pelaku dan barang bukti uang sebanyak Rp.33.250.000, di amankan di Polsek Batang Gansal untuk pengusutan lebih lanjut." tutup Juraidi. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER