Kanal

Miliki Sabu-Sabu, Pria 41 Tahun Diringkus Sat Res Narkoba Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Mendengar informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika di Kafe Datuk Simpang Kulim VIII Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, HS (41) warga Jalan GBI Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Inhu saat akan melakukan transaksi berupa Narkoba jenis Sabu-Sabu, Jum'at tanggal 14 Juni 2017 Sekira Pukul 16.45 Wib.

 

Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP-A / 101 / VII / 2017 / Riau / Res Inhu, HS dicokok anggota Sat Res narkoba Polres Inhu karena menyimpan, menguasai, memiliki, dan menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu. Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarka adanya penangkapan seorang yang diduga memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabu.

 

Paur humas mengatakan, kronologis bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Kafe Datuk Simpang Kulim VIII Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, lalu anggota Sat Narkoba Polres Inhu menuju Tempat Kejadian Perkara (Tkp) yang di informasikan.

 

"Melihat seorang yang di informasikan tersebut (HS), Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HS yang mengaku bernama  HS Als CL Bin AS," ujar Ipda Juraidi.

 

Dari hasil penggeledahan, di temukan 2 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu di kantong celana depan sebelah kanan dan kiri selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah HS. "Saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku, lagi Sat Res Narkoba Polres Inhu menemukan 10 paket yang diduga Shabu. 6 butir Pil ekstasi di dalam lemari pakaian di kamar HS." jelas Ipda Juraidi.

 

Atas temuan tersebut, barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan Sat res narkoba polres Inhu, yakni 12 Bungkus diduga Narkotika jenis Shabu, 6 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 unit Hp Merk Nokia warna kuning, 1 buah Plastik Warna Ungu, 1 buah timbangan elektrik, 2 pak pembungkus plastik bening, 1 buah sendok pipet, uang sebanyak Rp 1.050.000, 1 helai Celana jins warna Hijau. Jumlah Berat Kotor Shabu sebesar 10,03 gram. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER